Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Fakta-fakta Sidang Gugatan Lisa Mariana: Aksesoris Tolak Bala, Ridwan Kamil Absen, Gugatan Rp 16,6 M

Lisa Mariana datang dengan mengenakan dress hitam dan dibalut dengan blazer berwarna hitam dan aksesoris tolak bala.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang mediasi gugatan perdata hak identitas anak selebgram Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025), tak dihadiri Ridwan Kamil.

Ini kali ketiga Ridwan Kamil tak hadir pada sidang yang sudah dijadwalkan.

Lisa datang dengan mengenakan dress hitam dan dibalut dengan blazer berwarna hitam dan aksesoris tolak bala. Setelah itu Lisa dan tim kuasa hukumnya langsung masuk ke ruang mediasi di lantai satu Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Ridwan Kamil Absen Lagi, Terungkap Harapan Lisa Mariana Jika Bertemu, Ungkap Pengakuan ke Atalia

Kini terungkap pula isi gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta terkait sidang mediasi gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil tersebut.

Berikut fakta-faktanya:

Lisa Mariana Ternyata Gugat Ridwan Kamil Senilai Rp 16,6 Miliar dan Minta Aset Rumah RK Disita

 

Selebgram Lisa Mariana kembali menarik perhatian publik saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025). Ia mengenakan baju serba hitam dengan asesoris peniti jumbo.
Selebgram Lisa Mariana kembali menarik perhatian publik saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025). Ia mengenakan baju serba hitam dengan asesoris peniti jumbo.(Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama)

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selebgram Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil terkait hak identitas anak di Pengadilan Negeri Bandung sekaligus menggugat mantan Gubernur Jabar senilai Rp 16,6 miliar. 

Lisa Mariana hadir ke PN Bandung, Rabu (4/6/2025) untuk menjalani sidang mediasi yang akhirnya berujung deadlock alias tidak ada kesepakatan.

Dalam SIPP PN Bandung, gugatan Lisa Mariana dalam petitumnya menggugat Emil untuk membayarkan kerugian immateriil Rp 6,6 miliar dan kerugian materil Rp 10 miliar.

Baca juga: Ridwan Kamil Tak Hadir Sidang Mediasi dengan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Singgung Putusan MK


Baca Selengkapnya

Foto-foto Lisa Mariana di Sidang Mediasi, Tampil Serba Hitam dan Pakai Aksesori 'Tolak Bala'

 

Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025).
Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025).(Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama)

 

TRIBUNJABAR.ID - Selebgram Lisa Mariana menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025) didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk menjalani agenda mediasi.

Adapun, sidang tersebut berlangsung tertutup di sidang mediasi.

Di persidangan kali ini, penampilan Lisa Mariana mencuri perhatian kembali.

Ia tampak mengenakan busana serba hitam dan ditambah peniti berukuran jumbo yang terpasang di lengan sebelah kirinya.

Riasan wajahnya pun tampak flawless seperti sidang sebelumnya.


Baca Selengkapnya

Reaksi Kuasa Hukum Ridwan Kamil soal Gugatan Lisa Mariana Senilai Rp 16,6 Miliar dan Rumah Disita

 

BERI KETERANGAN - Kuasa hukun Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).
BERI KETERANGAN - Kuasa hukun Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025).(Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, angkat bicara terkait langkah selebgram Lisa Mariana yang menggugat mantan Gubernur Jabar itu senilai Rp 16,6 miliar.

Seperti diketahui, dalam SIPP Pengadilan Negeri Bandung, gugatan Lisa Mariana dalam petitumnya menggugat Ridwan Kamil membayarkan kerugian imateriel Rp 6,6 miliar dan kerugian materiel Rp 10 miliar.

Lisa pun meminta majelis hakim menyita aset rumahnya Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika tak bisa membayar isi putusan.

Kemudian, meminta majelis hakim untuk menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika tak bisa menjalankan isi putusannya.


Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Buka Peluang Damai dengan Lisa Mariana, Tapi Beri Dua Syarat Ini

 

PELUANG DAMAI - Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.  Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka peluang damai dengan Lisa Mariana, tapi memberikan dua syarat.
PELUANG DAMAI - Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.  Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka peluang damai dengan Lisa Mariana, tapi memberikan dua syarat.(Youtube Tv One, Kompas.com/Antonius Aditya Mahendra)

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka peluang damai dengan Lisa Mariana

Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil memberikan syarat kepada Lisa, berupa minta maaf dan mencabut gugatan hak identitas anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan hak identitas anak tersebut saat ini berada di tahap mediasi. Namun, dalam mediasi tertutup hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil. Sedangkan Lisa hadir bersama kuasa hukumnya. Alhasil mediasi yang berlangsung Rabu (4/6/2025), berakhir deadlock.

Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, perdamaian bisa dilakukan di luar dari proses gugatan. Namun proses gugatan tersebut hingga saat ini masih terus berjalan, sehingga harus tetap ditempuh.


Baca Selengkapnya

Gugatan Perdata Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Dinilai Keliru, Kuasa Hukum Singgung Tes DNA

 

TIM KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
TIM KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/6/2025).(Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, menilai gugatan hak identitas anak yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung keliru.

Bahkan gugatan tersebut berpotensi ditolak oleh majelis hakim karena tes DNA belum dilakukan. Saat ini, gugatan tersebut masuk mediasi, tetapi proses yang digelar pada Rabu (4/6/2025) itu berakhir deadlock.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati mengatakan, tes DNA itu bukan kewajiban dari tergugat karena tidak ada putusan atau perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap akan melaksanakan tes DNA.

"Jadi sampai saat ini, dari awal seharusnya diajukan gugatan ada tes DNA atau sebutin bukti yang ada tes DNA," ujar Wati saat konferensi pers, Rabu (4/6/2025).


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved