Ridwan Kamil Buka Peluang Damai dengan Lisa Mariana, Tapi Beri Dua Syarat Ini
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka peluang damai dengan Lisa Mariana. Namun, Ridwan Kamil mengajukan syarat kepada Lisa.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka peluang damai dengan Lisa Mariana.
Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil memberikan syarat kepada Lisa, berupa minta maaf dan mencabut gugatan hak identitas anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan hak identitas anak tersebut saat ini berada di tahap mediasi. Namun, dalam mediasi tertutup hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil. Sedangkan Lisa hadir bersama kuasa hukumnya. Alhasil mediasi yang berlangsung Rabu (4/6/2025), berakhir deadlock.
Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, perdamaian bisa dilakukan di luar dari proses gugatan. Namun proses gugatan tersebut hingga saat ini masih terus berjalan, sehingga harus tetap ditempuh.
"Jadi begini, dalam suatu pokok perkara, mediasi memang masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," ujar Muslim, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum Ridwan Kamil soal Gugatan Lisa Mariana Senilai Rp 16,6 Miliar dan Rumah Disita
Hanya saja, Ridwan Kamil dalam kasus tersebut sudah bertekad untuk menghadapi gugatan dari Lisa Mariana. Namun, kata Muslim, setelah dikaji pokok perkara gugatan perdata hak identitas anak ini seharusnya memiliki kepentingan hukum.

"Dalam hal ini, yang dimaksud adalah permintaan untuk menetapkan status asal-usul seorang anak," katanya.
Kemudian yang kedua, kata Muslim, harus dibuktikan apakah benar ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Ketiga, yang paling penting adalah berdasarkan Pasal 18 65 KUH Perdata.
Baca juga: Ridwan Kamil Tak Hadir Sidang Mediasi dengan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Singgung Putusan MK
"Siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan (asas actori incumbit probatio). Artinya, beban pembuktian sepenuhnya ada di pihak penggugat," ucap Muslim.
Ia mengatakan, berdasarkan tiga unsur tersebut, pihak penggugat belum mampu membuktikan dalil-dalilnya secara memadai. Sehingga jika nantinya ada tawaran berdamai, pihak penggugat harus meminta maaf.
"Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, klien kami bersikap cukup tegas, cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf," katanya. (*)
“Tak Bisa Damai,” Ridwan Kamil Pilih Teruskan Laporan Meski Dijadwalkan Mediasi dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Keputusan Bulat Dibuat Ridwan Kamil, Tak Mau Damai dengan Lisa dan Pilih Jalur Hukum |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Tabuh Genderang Perang dengan Lisa, Dipastikan Tak Akan Ada Perdamaian |
![]() |
---|
Akademisi Menilai Gugatan ASN Cirebon Soal Batas Usia Pensiun Dinilai Sah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Curhatan Tasya Farasya sempat Ungkap Kelakuan Suami Bikin Heran ke Nagita Slavina: Sampai Speechless |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.