Ridwan Kamil Buka Peluang Damai dengan Lisa Mariana, Tapi Beri Dua Syarat Ini

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka peluang damai dengan Lisa Mariana. Namun, Ridwan Kamil mengajukan syarat kepada Lisa.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Youtube Tv One, Kompas.com/Antonius Aditya Mahendra
PELUANG DAMAI - Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.  Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka peluang damai dengan Lisa Mariana, tapi memberikan dua syarat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka peluang damai dengan Lisa Mariana

Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil memberikan syarat kepada Lisa, berupa minta maaf dan mencabut gugatan hak identitas anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan hak identitas anak tersebut saat ini berada di tahap mediasi. Namun, dalam mediasi tertutup hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil. Sedangkan Lisa hadir bersama kuasa hukumnya. Alhasil mediasi yang berlangsung Rabu (4/6/2025), berakhir deadlock.

Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengatakan, perdamaian bisa dilakukan di luar dari proses gugatan. Namun proses gugatan tersebut hingga saat ini masih terus berjalan, sehingga harus tetap ditempuh.

"Jadi begini, dalam suatu pokok perkara, mediasi memang masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," ujar Muslim, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Reaksi Kuasa Hukum Ridwan Kamil soal Gugatan Lisa Mariana Senilai Rp 16,6 Miliar dan Rumah Disita

Hanya saja, Ridwan Kamil dalam kasus tersebut sudah bertekad untuk menghadapi gugatan dari Lisa Mariana. Namun, kata Muslim, setelah dikaji pokok perkara gugatan perdata hak identitas anak ini seharusnya memiliki kepentingan hukum.

WAWANCARA - Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025).
WAWANCARA - Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan seusai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). ((Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama))

"Dalam hal ini, yang dimaksud adalah permintaan untuk menetapkan status asal-usul seorang anak," katanya.

Kemudian yang kedua, kata Muslim, harus dibuktikan apakah benar ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Ketiga, yang paling penting adalah berdasarkan Pasal 18 65 KUH Perdata.

Baca juga: Ridwan Kamil Tak Hadir Sidang Mediasi dengan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Singgung Putusan MK

"Siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan (asas actori incumbit probatio). Artinya, beban pembuktian sepenuhnya ada di pihak penggugat," ucap Muslim.

Ia mengatakan, berdasarkan tiga unsur tersebut, pihak penggugat belum mampu membuktikan dalil-dalilnya secara memadai. Sehingga jika nantinya ada tawaran berdamai, pihak penggugat harus meminta maaf.

"Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, klien kami bersikap cukup tegas, cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved