Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Gugatan Perdata Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Dinilai Keliru, Kuasa Hukum Singgung Tes DNA

Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, menilai gugatan hak identitas anak yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
TIM KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat menggelar konferensi pers, Rabu (4/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, menilai gugatan hak identitas anak yang dilayangkan oleh selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung keliru.

Bahkan gugatan tersebut berpotensi ditolak oleh majelis hakim karena tes DNA belum dilakukan. Saat ini, gugatan tersebut masuk mediasi, tetapi proses yang digelar pada Rabu (4/6/2025) itu berakhir deadlock.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wati Trisnawati mengatakan, tes DNA itu bukan kewajiban dari tergugat karena tidak ada putusan atau perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap akan melaksanakan tes DNA.

"Jadi sampai saat ini, dari awal seharusnya diajukan gugatan ada tes DNA atau sebutin bukti yang ada tes DNA," ujar Wati saat konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

Ia mengatakan, jika melihat dan mempelajari kasus yang sudah bergulir terkait tuduhan atau gugatan kepada publik figur, terhadap tokoh masyarakat, memang mengharuskan adanya tes DNA.

Baca juga: Ridwan Kamil Absen Lagi, Terungkap Harapan Lisa Mariana Jika Bertemu, Ungkap Pengakuan ke Atalia

Melihat kondisi itu, kata dia, ada beberapa gugatan yang ditolak oleh pengadilan karena tidak ada bukti hasil tes DNA. Sehingga, dia menilai salah ketika kita bicara tes DNA, tetapi baru dimohonkan atau diputuskan pada saat petitum keputusan.

"Petitum dari penggugat, itu salah. Seharusnya sebelum atau sebelum penelitian, itu ada tes DNA dan pada prinsipnya, klien kami siap melakukan tes DNA. Asal tadi kembali lagi, sudah ada perintah hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," katanya.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 46 tahun 2010 mengenai status anak di luar pernikahan, kata dia, dapat dibuktikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi hingga bukti yang lainnya bahwa laki-laki tersebut adalah ayah biologisnya.

"Tapi ini kita harus memaknai secara terbuka bahwa itu adalah anak biologisnya maka bukti yang paling kuat adalah melakukan tes DNA. Sampai saat ini, sampai proses persidangan, itu tes DNA belum dilakukan," ucap Wati.

Menurutnya, tes DNA tidak hanya dilakukan penggugat dan tergugat. Melainkan bisa mengambil sampel dari anak tergugat kemudian disamakan dengan anak yang hendak dibuktikan identitasnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Buka Peluang Damai dengan Lisa Mariana, Tapi Beri Dua Syarat Ini

"Tes DNA itu dilakukan bukan dengan diri sendiri, melainkan dengan anaknya dari penggugat, anaknya tergugat sebagai pembanding gitu kan. Nah itu disana ada menyatakan bahwa 23 persen memang mempunyai ayah biologis yang sama," katanya.

Dalam gugatan ini, seharusnya pihak penggugat yaitu Lisa Mariana yang melakukan tes DNA dan hal itu sebagai bukti di persidangan dan diserahkan kepada hakim. Belum lagi dalam pembuktian ini harus disertai dengan bukti seperti foto dan beberapa lainnya.

"Jadi harus penggugat yang membuktikan yang berusaha gitu kan untuk melaksanakan tes DNA. Tes DNA merupakan bukti yang paling kuat untuk asal-usul anak, pembuktian itu adalah beban dari penggugat, bukan dari tergugat yang harus dilaksanakan," ujar Wati. (*) 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved