Reaksi Kuasa Hukum Ridwan Kamil soal Gugatan Lisa Mariana Senilai Rp 16,6 Miliar dan Rumah Disita

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, angkat bicara terkait langkah selebgram Lisa Mariana senilai Rp 16,6 miliar.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
BERI KETERANGAN - Kuasa hukun Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, angkat bicara terkait langkah selebgram Lisa Mariana yang menggugat mantan Gubernur Jabar itu senilai Rp 16,6 miliar.

Seperti diketahui, dalam SIPP Pengadilan Negeri Bandung, gugatan Lisa Mariana dalam petitumnya menggugat Ridwan Kamil membayarkan kerugian imateriel Rp 6,6 miliar dan kerugian materiel Rp 10 miliar.

Lisa pun meminta majelis hakim menyita aset rumahnya Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika tak bisa membayar isi putusan.

Kemudian, meminta majelis hakim untuk menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika tak bisa menjalankan isi putusannya.

"Ya, itu masuk ke dalam pokok materi. Kita akan jawab di dalam persidangan," ujar Muslim saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: Foto-foto Lisa Mariana di Sidang Mediasi, Tampil Serba Hitam dan Pakai Aksesori Tolak Bala

Hanya saja, terkait gugatan tersebut tidak dibahas saat mediasi di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada mediasi itu, Lisa hadir bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan Ridwan Kamil tidak hadir.

Dalam mediasi tersebut, Muslim menyampaikan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi di pengadilan ada alasan yang sah bahwa prinsipiel tergugat boleh tidak hadir.

"Enggak ada (dibahas gugatan), yang pasti resume sudah kami sampaikan. Inti resume kami menyampaikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, ini enggak ada hubungan hukum. Kalau ada hukuman, hukum apa yang mau ditarik-tarik," katanya.

Baca juga: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar, Minta Rumah RK Disita Jika Tak Bisa Penuhi Putusan

Sebelumnya, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, enggan memberikan komentarnya mengenai isi gugatan tersebut lantaran persidangan masih tahap mediasi.

"Itu tidak bisa kami sampaikan saat ini. Intinya, masih tahap mediasi. Jika mediasi ini gagal, kami akan terbuka," kata Markus.

Terkait besaran gugatan itu, Markus pun masih enggan berkomentar.

"Teknis itu, ikuti saja. Proses persidangannya masih berjalan," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved