Longsor Gunung Kuda Cirebon

176 Tambang Ilegal Berserakan di Jabar, ESDM Angkat Bicara, Ini Fakta yang Terkuak

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkap fakta mencengangkan soal maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BAWA JENAZAH - Petugas gabungan membawa jenazah korban tertimbun longsor menggunakan ambulans, di lokasi longsor Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025) sore. Setelah dilakukan pengerukan material batu di lokasi longsor, petugas gabungan kembali menemukan dan mengevakuasi tiga korban tewas tertimbun longsor di tempat kejadian pada Sabtu, 31 Mei 2025 sore. Dengan tiga korban ditemukan, tersisa delapan korban lainnya yang masih tertimbun di lokasi kejadian. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkap fakta mencengangkan soal maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

Tercatat, sebanyak 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat.

"Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal," ujar Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Gunung Kuda Cirebon 5 Kali Longsor sejak 2015, Kenapa Izin Tambang 2020 Masih Turun? Ini Kata ESDM

Bambang menjelaskan, data tersebut merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang kini sudah disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, Dinas ESDM Jabar juga tengah menyusun langkah pengawasan administratif guna mencegah penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan ilegal.

Sebagai bentuk pengawasan aktif, pihaknya akan menerbitkan dua jenis surat edaran.

Surat pertama akan dikirimkan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

"Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar," ucapnya. 

Sementara surat kedua akan ditujukan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi.

Isinya, mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan penambangan di luar koridor izin eksplorasi yang telah ditetapkan.

Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya pemegang izin eksplorasi yang justru langsung melakukan penambangan, tanpa proses peralihan izin yang semestinya.

Bambang juga menyebut, pengawasan terhadap tambang legal akan lebih diperketat melalui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan tambang.

Baca juga: Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon

"RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi pasca tambang," jelas dia.

Melalui dokumen tersebut, lanjut Bambang, pemerintah provinsi akan mengevaluasi rencana penambangan, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari pengawasan dan pencegahan penyimpangan tambang.

"Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan," katanya. 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved