Longsor Gunung Kuda Cirebon
176 Tambang Ilegal Berserakan di Jabar, ESDM Angkat Bicara, Ini Fakta yang Terkuak
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkap fakta mencengangkan soal maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkap fakta mencengangkan soal maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Tercatat, sebanyak 176 titik tambang ilegal tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat.
"Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal," ujar Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Minggu (1/6/2025).
Baca juga: Gunung Kuda Cirebon 5 Kali Longsor sejak 2015, Kenapa Izin Tambang 2020 Masih Turun? Ini Kata ESDM
Bambang menjelaskan, data tersebut merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang kini sudah disampaikan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, Dinas ESDM Jabar juga tengah menyusun langkah pengawasan administratif guna mencegah penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan ilegal.
Sebagai bentuk pengawasan aktif, pihaknya akan menerbitkan dua jenis surat edaran.
Surat pertama akan dikirimkan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
"Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar," ucapnya.
Sementara surat kedua akan ditujukan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi.
Isinya, mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan penambangan di luar koridor izin eksplorasi yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya pemegang izin eksplorasi yang justru langsung melakukan penambangan, tanpa proses peralihan izin yang semestinya.
Bambang juga menyebut, pengawasan terhadap tambang legal akan lebih diperketat melalui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan tambang.
Baca juga: Dari Dokumen yang Diabaikan hingga 19 Nyawa Melayang: Kronologi Tambang Maut Gunung Kuda Cirebon
"RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi pasca tambang," jelas dia.
Melalui dokumen tersebut, lanjut Bambang, pemerintah provinsi akan mengevaluasi rencana penambangan, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari pengawasan dan pencegahan penyimpangan tambang.
"Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan," katanya.
longsor
Gunung Kuda
Kabupaten Cirebon
Tambang Ilegal
Bambang Tirto Yuliono
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
UPDATE Musibah Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, Keluarga Korban Diundang Bupati ke Pendopo |
![]() |
---|
Tambang Gunung Kuda Cuma Setor Pajak Rp 6 Juta/Bulan ke Pemkab Cirebon, Hitungannya Ngikut Pengelola |
![]() |
---|
Tragedi Longsor Ungkap Banyaknya Pekerja Tambang di Cirebon yang Tak Terdaftar PBJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dinding Tebing Gunung Kuda Cirebon Geser 4 Meter, 4 Korban Hilang Diduga Tertimbun Longsor 10 Meter |
![]() |
---|
Gunung Kuda Cirebon Diisolasi, Warga Lereng Diminta Waspada, Ada Penurunan Tanah 6 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.