Longsor Gunung Kuda Cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda, Ini Pasal yang Diterapkan
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda yaitu pemilik dan teknisi tambang.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja.
"Pasal yang kami terapkan yaitu pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman paling tingginya 15 tahun," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Peristiwa Longsor Gunung Kuda Cirebon
Selain itu, kata Sumarni, kedua tersangka juga dianggap telah melanggar Undang-undang Keselamatan Kerja, UU Perlindungan Kerja, serta UU Minerba.
Kemudian mereka juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Diketahui, longsor di Gunung Kuda ini menelan korban jiwa sebanyak 17 orang. Hingga saat ini, delapan orang masih tertimbun material longsor dan empat orang lainnya berhasil selamat dengan luka-luka. (*)
UPDATE Musibah Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, Keluarga Korban Diundang Bupati ke Pendopo |
![]() |
---|
Tambang Gunung Kuda Cuma Setor Pajak Rp 6 Juta/Bulan ke Pemkab Cirebon, Hitungannya Ngikut Pengelola |
![]() |
---|
Tragedi Longsor Ungkap Banyaknya Pekerja Tambang di Cirebon yang Tak Terdaftar PBJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dinding Tebing Gunung Kuda Cirebon Geser 4 Meter, 4 Korban Hilang Diduga Tertimbun Longsor 10 Meter |
![]() |
---|
Gunung Kuda Cirebon Diisolasi, Warga Lereng Diminta Waspada, Ada Penurunan Tanah 6 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.