Longsor Gunung Kuda Cirebon

Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda, Ini Pasal yang Diterapkan

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda yaitu pemilik dan teknisi tambang.

Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
LONGSOR GALIAN C - Warga menyaksikan proses evakuasi di tambang galian C kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (31/5/2025) setelah terjadi longsor. Terbaru, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor ini. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan kerja. 

"Pasal yang kami terapkan yaitu pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman paling tingginya 15 tahun," tegasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Peristiwa Longsor Gunung Kuda Cirebon

Selain itu, kata Sumarni, kedua tersangka juga dianggap telah melanggar Undang-undang Keselamatan Kerja, UU Perlindungan Kerja, serta UU Minerba.

Kemudian mereka juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Diketahui, longsor di Gunung Kuda ini menelan korban jiwa sebanyak 17 orang. Hingga saat ini, delapan orang masih tertimbun material longsor dan empat orang lainnya berhasil selamat dengan luka-luka. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved