TERUNGKAP Alasan Ayah Bejat di Cirebon Rudapaksa Anak Sendiri hingga Melahirkan
T (38) warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengungkap alasan merudapaksa anaknya sendiri. Bahkan, aksi itu dia lakukan bertahun-tahun.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - T (38) warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengungkap alasan merudapaksa anaknya sendiri. Bahkan, aksi itu dia lakukan bertahun-tahun.
Dia telah menjadi tersangka. T dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025). Dia yang mengenakan baju tahanan oranye dan tangan terborgol, hanya bisa menunduk.
Suara lirihnya terdengar ketika menjawab pertanyaan mengenai alasan di balik perbuatan keji itu.
"Ya, nafsu saja,” ujar T pelan saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, di hadapan wartawan, Selasa.
Ketika ditanya berapa kali perbuatan itu dilakukan, T menjawab tanpa ekspresi.
“Berkali-kali. Ada sampai 20 kali,” katanya.
Sumarni menjelaskan, T melakukan tindakan bejat itu sejak 2019 hingga 2023.
Selama empat tahun, korban hidup dalam ketakutan karena terus diancam oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca juga: Pemuda di Cirebon Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Beraksi Sebelum Subuh saat Situasi Sepi
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali, dan korban kini telah melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2024," ucap Sumarni.
Menurutnya, korban tidak berani melapor karena sering diancam.
T mengancam akan membunuh ibu kandung korban jika anak gadis itu menolak keinginannya.
"Ancaman itu membuat korban takut dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama bertahun-tahun,” jelas dia.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban mulai curiga dengan perubahan fisik korban yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Saat didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri adalah pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Baca juga: Remaja di Cirebon Tega Buang Bayi ke Bawah Jembatan, Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi
Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menoleransi bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang tua sendiri.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan. Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban," ujarnya. (*)
Pemuda di Cirebon Nekat Curi Uang Kotak Amal Masjid, Beraksi Sebelum Subuh saat Situasi Sepi |
![]() |
---|
Remaja di Cirebon Tega Buang Bayi ke Bawah Jembatan, Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Ayah Jahat di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Beraksi sejak 2019 |
![]() |
---|
Guru yang Lakukan Tindakan Asusila kepada Murid SD di Cirebon Akhirnya Ditahan, Korbannya 5 Orang |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Putra Mantan Wali Kota Cirebon Ternyata Spesialis Pencuri Sepatu Mahal di Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.