Gara-Gara Tembakau Gorila, Pemuda Bernama Chelsea di Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, membenarkan penangkapan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
PENGEDAR - Pemuda asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota lantaran kedapatan menyimpan berbagai jenis narkotika dan obat keras tanpa izin edar di kamar kosnya. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Nama Chelsea Nathanael Naenggolan (21) mungkin terdengar mirip pesepak bola atau artis luar negeri.

Namun, bukan prestasi yang ia ukir, melainkan perbuatan yang menyeretnya ke balik jeruji besi.

Pemuda asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota lantaran kedapatan menyimpan berbagai jenis narkotika dan obat keras tanpa izin edar di kamar kosnya.

Penangkapan berlangsung Senin (6/10/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di kamar kos yang beralamat di Jalan Satria Gang Srikaya, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak dan beragam.

Barang-barang tersebut antara lain 1 paket besar tembakau sintetis (gorilla) seberat 38,47 gram, 1 paket kecil seberat 1,29 gram, 540 butir pil Tramadol, dan 552 butir pil terlarang lain.

Selain itu, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital, 3 pack paper linting, 1 pack plastik klip, sebuah HP Oppo warna hitam, uang tunai Rp 100 ribu, serta sebuah kardus coklat yang diduga digunakan untuk menyimpan barang-barang terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis dan obat keras tanpa izin edar."

“Saat kami lakukan penyelidikan, petugas menemukan satu orang laki-laki di dalam kamar kos beserta barang bukti yang cukup banyak,” ujar Otong, Selasa (7/10/2025).

Chelsea yang belum bekerja itu tak bisa berbuat banyak ketika petugas datang menggeledah kamar kosnya.

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka langsung kami amankan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut."

"Dari hasil gelar perkara, sudah terpenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 KUHAP dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved