Longsor Gunung Kuda Cirebon

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Peristiwa Longsor Gunung Kuda Cirebon

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.

|
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
LONGSOR GALIAN C - Kondisi tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (31/5/2025) setelah terjadi longsor. Kabar terbaru, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan identitas kedua tersangka

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang," kata Sumarni, Sabtu (31/5/2025). 

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami penyebab longsor tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau prosedur yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Baca juga: Sakira dan Postingan Terakhir Batu Biru di Gunung Kuda Cirebon: Istri Kerap Sakit, Menanti Nafkah

Sementara itu sejauh ini longsor Gunung Kuda telah merenggut 17 korban jiwa, sedangkan 8 orang lainnya masih tertimbun material longsor

Dalam persitiwa ini, 4 korban lainnya dilaporkan selamat dengan luka.

Pencarian dan evakuasi korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan, meskipun beberapa kali terhambat cuaca buruk dan risiko longsor susulan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved