Cara Dapatkan 13 Bansos Cair Bulan Juni 2025, BSU Rp 300 Ribu hingga Beras 10 Kg, Daftar via DTSEN

Berikut ini cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang cair pada bulan Juni 2025.

Canva
ILUSTRASI BANSOS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,4 juta dan guru honorer akan cair pada bulan Juni 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang cair pada bulan Juni 2025.

Diketahui, pemerintah menggelontorkan bansos serentak pada bulan Juni 2025, khususnya dengan adanya paket stimulus ekonomi.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, paket stimulus ekonomi ini untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di Triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5 persen.

Penerima bansos tidak hanya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saja.

Masyarakat umum hingga pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, serta guru honorer pun bisa mendapatkannya.

Lantas, bagaimana cara dapatkan bansos cair bulan Juni 2025?

Cara Dapatkan Bansos Cair Bulan Juni 2025

Pemerintah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran seluruh bantuan sosial dan program pemberdayaan mulai tahun 2025.

Perubahan ini ditandai dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025, yang menjadi tonggak baru dalam penyempurnaan sistem pendataan nasional.

DTKS tidak lagi digunakan, dan seluruh penyaluran bansos ke depan akan mengacu pada DTSEN, data induk terbaru yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, dari terbawah hingga teratas, kata Gus Ipul, Menteri Sosial.

“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” jelas Gus Ipul, Jumat (21/02) silam, dilansir dari Kompas TV.

Sebagai informasi, DTSEN merupakan sistem pendataan terintegrasi lintas sektor yang digunakan pemerintah pusat dan daerah sebagai satu-satunya referensi resmi dalam menyalurkan bansos, subsidi, dan program pemberdayaan lainnya.

DTSEN disusun untuk menjamin akurasi, keadilan, dan efisiensi dalam distribusi bantuan sosial, menggantikan kelemahan sistem sebelumnya di DTKS yang kerap mengalami duplikasi data dan kesenjangan penerima manfaat.

Cara Daftar Bansos 2025 via DTSEN

Agar bisa menerima bantuan sosial seperti PKH, Kartu Sembako/BPNT, dan lainnya, masyarakat harus terlebih dahulu masuk ke dalam DTSEN.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui dua cara:

1. Daftar Offline Lewat Desa/Kelurahan

  • Datangi kantor desa/kelurahan terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Proses akan dibahas melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
  • Hasilnya dikirim ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi dan pengusulan masuk ke DTSEN

2. Daftar Online via Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos resmi Kementerian Sosial
  • Pilih menu “Daftar Usulan”
  • Unggah dokumen dan isi data lengkap
  • Tunggu proses verifikasi dari Kemensos

Apakah Masuk DTSEN Otomatis Dapat Bansos?

  • Tidak otomatis.
  • Masuk ke dalam DTSEN hanyalah syarat awal.
  • Penerima bansos akan diseleksi berdasarkan kriteria program masing-masing, termasuk tingkat kesejahteraan, domisili, dan jumlah kuota yang tersedia.
  • Program-program seperti PKH, Kartu Sembako, dan BSU tetap memiliki mekanisme dan penyalur tersendiri, meskipun semua penerimanya harus berasal dari DTSEN.

Daftar Bansos Cair Bulan Juni 2025

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU adalah salah satu dari paket stimulus ekonomi dengan besaran Rp150.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.

Bantuan ini menyasar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kabupaten yang berlaku.

Bansos ini cair satu kali, artinya penerima akan mendapatkan Rp300.000 sekaligus di bulan Juni.

2. Bansos guru honorer

Bansos guru honorer termasuk ke dalam BSU dalam paket stimulus ekonomi dengan besaran yang sama yakni Rp150.000 per bulan atau Rp300.000 dalam satu kali pencairan.

Pemerintah menargetkan 3,4 juta penerima bansos guru honorer ini pada bulan Juni 2025.

Baca juga: Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Cair Juni 2025, Cek Syarat Penerimanya

3. Diskon tarif listrik

Diskon tarif listrik 50 persen juga bagian dari paket stimulus ekonomi yang menyasar 79,3 juta rumah tangga pelanggan listrik di bawah 1.300 VA.

Mekanisme diskon tarif listrik ini sama dengan sebelumnya yang berlaku pada Januari dan Februari 2025 lalu.

Masyarakat bisa menikmati diskon tarif listrik ini pada 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025.

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berikut Kriterianya, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

4. Diskon transportasi

Diskon transportasi juga bagian dari paket stimulus ekonomi yang memanfaatkan momen libur sekolah sekitar awal Juni sampai dengan pertengahan Juli 2025.

Diskon yang diberikan antara lain:

  • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
  • Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP sebesar 6 persen
  • Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.

5. Diskon tarif tol

Diskon tarif tol sebesar 2 persen juga adalah paket stimulus ekonomi yang menyasar 110 juta pengendara selama momen liburan sekolah.

Skema pemberlakuan diskon tarif tol ini sama dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru serta Lebaran Idulfitri.

6. Beras 10 Kg

Bansos beras 10 kg yang sempat terhenti kini kembali digelontorkan dengan menyasar 18,3 juta KPM.

Bansos ini berlaku untuk bulan Juni dan Juli 2025.

7. Perpanjangan diskon iuran JKK

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50 persen bagi pekerja sektor padat karya. Program ini berjalan enam bulan sejak bulan Februari sampai Juli 2025.

Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja. 

Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.

Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Akhir Mei 2025, Pakai Data DTSEN

8. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Pada Juni 2025, PKH masih berada pada pencairan tahap kedua yang telah dilakukan mulai April dan akan berlangsung hingga bulan ini.

Artinya, bagi KPM yang belum menerima bansos PKH pada bulan April dan Mei, kemungkinan akan mendapatkannya pada bulan Juni 2025.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:

Kategori Ibu Hamil/Nifas

  • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun

  • Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat

  • Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat

  • Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat

  • Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

Kategori Penyandang Disabilitas berat

  • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Kategori Lanjut Usia

  • Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.

9. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako.

Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.

10. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025 ini.

Selama masa puasa dan libur Lebaran 2025, program MBG dihentikan sementara.

Kemudian, program ini akan kembali berjalan setelah para siswa kembali sejak April 2025.

Baca juga: Alhamdulillah, Petani Tembakau di Sumedang Bakal Dapat Bantuan 150 Domba

11. Santunan Anak Yatim-Piatu

Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.

12. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)  serta mempunyai data kependudukan yang valid.

Baca juga: Pemprov Jabar Siapkan Logistik dan Modal Usaha untuk Anak & Istri Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

13. PIP

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.

Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bulan Juni 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir

Cara Cek Penerima Bansos

Berikut cara mengecek penerima bansos selengkapnya:

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved