Selasa, 5 Mei 2026

Ini Dasar Gugatan Penumpang KA Argo Bromo ke PT KAI dan Pihak Lain Rp100 M, Singgung UU KA

Penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, layangkan gugatan ke PN Bandung atas kecelakaan KA di Bekasi Timur.

Tayang:
KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA
KECELAKAAN KA - Foto dokumentasi Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan Kerta Listrik (KRL) Bekasi-Jakarta terlibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/4/2026) malam. Penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung atas kecelakaan yang terjadi antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL. 

Ringkasan Berita:
  • Penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung atas kecelakaan yang terjadi antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL
  • Ada tiga pihak yang menjadi tergugat yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Biro Klasifikasi Indonesia, hingga Danantara) 
  • Penggugat mengisahkan kronologi kecelakaan yang berbuntut gugatan di PN Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penumpang kereta api Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung atas kecelakaan yang terjadi antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL.

Gugatannya itu teregister di laman SIPP PN Bandung dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bandung tanggal 30 April 2026.

Ada tiga pihak yang menjadi tergugat yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku tergugat satu, PT Biro Klasifikasi Indonesia selaku tergugat dua, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku tergugat tiga. Selain itu, tercatat pula turut tergugat, PT Trinusa Travelindo.

Rolland yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan tengah berada di gerbong lima kereta saat tabrakan terjadi.

Ketika itu, situasi di dalam kereta begitu chaos. Banyak orang yang berteriak meminta tolong dan terluka.

Saat itu, dia meminta para penumpang agar tetap tenang menunggu proses evakuasi.

Baca juga: Tuntutan Rolland E Potu yang Gugat PT KAI Rp100 Miliar Akhirnya Diterima PN Bandung

"Lampu mati, sempat chaos itu di dalam gerbong," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026).

Setelah sekitar 20 menit, Rolland akhirnya keluar dari dalam gerbong kereta dan dievakuasi. Dia kemudian menunggu selama satu jam di stasiun, tetapi tak kunjung mendapatkan kejelasan. Dia memutuskan untuk melanjutkan perjalanan dengan dijemput keluarganya.

"Karena kan saya besok paginya memang ada agenda," ujarnya.

Lalu, selang tiga jam, Rolland baru mendapatkan pesan dari PT KAI yang memberitahukan bahwa perjalanan KA Argo Bromo Anggrek dibatalkan karena kendala operasional.

Dia menilai pernyataan itu tak sesuai fakta, karena faktanya KA Argo Bromo Anggrek mengalami kecelakaan, bukan terkendala operasional.

"Kalau menurut Undang-Undang Perkeretaapian, ketika sarana kereta api itu mengalami kecelakaan, dia harus menginformasikan secara langsung. Itu pasal 125 dalam Undang-Undang Kereta Api. Kok ini justru menyebut adanya kendala operasional," ujarnya.

Selain itu, Rolland juga menyayangkan PT KAI yang tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi para penumpang terlebih dahulu.

Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber KAI dalam melayani penumpangnya.

Baca juga: Persib Siap Full Team Lawan Persija di El Clasico Jilid 2, Beckham Berharap Laga Digelar di GBK

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved