Selasa, 5 Mei 2026

Tuntutan Terhadap PT KAI

Tuntutan Rolland E Potu yang Gugat PT KAI Rp100 Miliar Akhirnya Diterima PN Bandung

Gugatan perdata yang dilayangkan seseorang atasnama Rolland E Potu akhirnya diterima Pengadilan Negeri Bandung.

Tayang:
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
EVAKUASI BANGKAI - Foto dokumentasi proses pembersihan bangkai kereta akibat kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026). Buntut kecelakaan ini, Rolland E Potu menggugat PT KAI Rp100 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gugatan perdata yang dilayangkan seseorang atasnama Rolland E Potu akhirnya diterima Pengadilan Negeri Bandung.

Tuntutan ini teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/5/2026). Gugatan itu sudah terdaftar namun belum ada jadwal sidangnya.

Rolland E Potu ini menggugat sejumlah pihak, di antaranya PT KAI, PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan turut tergugatnya ialah PT Trinusa Travelindo.

Sebelumnya, juru bicara PN Bandung, Adeng Abdul Kohar menyebut belum diverifikasi gugatan tersebut karena ada persyaratan yang belum dilengkapi. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penyiram Air Keras yang Makan 9 Korban di Tasikmalaya Berhasil Diciduk

Setelah prinsipal melakukan perbaikan, akhirnya diterima dan terdaftar.

Rolland E Potu menggugat dengan tuntutan Rp100 miliar atas insiden KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur.

Rolland mengaku kecewa setelah menerima SMS dari layanan KAI121 dua jam pascakecelakaan.

Pesan yang didapatkan itu berisikan pembatalan perjalanan dan mekanisme refund.

Menurut Rolland, hal itu sebagai bentuk lemahnya tata kelola perusahaan dalam menangani situasi darurat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved