Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berikut Kriterianya, Berlaku Mulai 5 Juni 2025
Berikut ini cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah, lengkap dengan kriterianya.
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah, lengkap dengan kriterianya.
Pemerintah kembali memberikan subdisi kepada masyarakat, satu di antaranya diskon tarif listrik 50 persen.
Bantuan subsidi listrik ini disalurkan berlaku mulai 5 Juni 2025.
Selain itu, diskon tarif listrik itu akan berlangsung selama dua bulan hingga Juli 2025.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Bulan Juni 2025, Terbaru Ada Subsidi Upah untuk Buruh hingga Guru Honorer
Lalu, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen tersebut?
Cara Dapatkan Diskon Listrik
Menko Airlangga mengungkapkan di luar ketentuan daya maksimal 1.300 VA, tidak ada perbedaan syarat untuk mendapatkan diskon listrik Juni 2025 sebagaimana program serupa pada awal tahun.
Bila mengacu pada program diskon tarif listrik 50 persen pada Januari-Februari 2025, berikut ini adalah ketentuan untuk bisa mendapatkan diskon listrik Juni 2025:
- Berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar
- Diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya pada pembelian pulsa
- Tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025
Sebagai gambaran, untuk pelanggan pascabayar, jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50 persen.
Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 500.000 maka pelanggan cukup membayar Rp 250.000.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.
Dengan begitu masyarakat hanya perlu untuk membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.
Berikut kriteria dan cara mendapatkan diskon tarif listrik hingga 50 persen.
Kriteria Penerima Diskon
Penerima diskon tarif listrik hanya diperuntukkan untuk pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang 450 VA dan 900 VA.
cara mendapatkan diskon tarif listrik
diskon listrik
kriteria
diskon 50 persen
diskon tarif listrik
| 6 Kriteria Warga yang Bisa Nonaktifkan NPWP dan Tak Wajib Laporkan Pajak SPT Tahunan |
|
|---|
| 5 Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan, Berikut Syarat dan Kriterianya |
|
|---|
| Kriteria Siswa Eligible Daftar SNBP 2026, Kuota Diumumkan Desember ini |
|
|---|
| Syarat Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu Penuhi Beberapa Kriteria Ini, Penerima PKH Bisa Dapat Juga? |
|
|---|
| Terungkap Kriteria Calon Istri Idaman Ivan Gunawan, Rossa dan Ayu Ting Ting Sekarang Tersingkir? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-listrik-pln-meteran.jpg)