Kabar Baik, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Lewat WhatsApp dan Aplikasi DIGI
Bapenda Provinsi Jawa Barat luncurkan pembayaran pajak melalui layanan chatbot WhatsApp dan integrasi fitur e-Samsat di aplikasi DIGI bank bjb.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Bapenda Jabar hadirkan pembayaran pajak melalui layanan chatbot WhatsApp dan integrasi fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb
- Ini menjadi upaya dalam mempercepat transformasi digital serta memberikan kemudahan akses layanan publik bagi masyarakat di 27 kabupaten/kota
- Layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat menunaikan kewajiban pajaknya
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, kembali meluncurkan inovasi pembayaran pajak melalui layanan chatbot WhatsApp dan integrasi fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb.
Inovasi ini menjadi upaya dalam mempercepat transformasi digital serta memberikan kemudahan akses layanan publik bagi masyarakat di 27 kabupaten/kota.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, mengatakan layanan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat menunaikan kewajiban pajaknya.
“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis dan transparan,” ujar Asep, Selasa (5/5/2026).
Dikatakan Asep, wajib pajak kini dapat mengakses layanan ini melalui ponsel masing-masing dan sudah terintegrasi dengan fitur 'Sapa Warga' sehingga memungkinkan wajib pajak melakukan pengecekan data kendaraan hingga memperoleh kode bayar dalam hitungan menit.
Baca juga: Jabar Bebas Kabel Semrawut 2029, Dedi Mulyadi Targetkan Sistem Bawah Tanah Dimulai dari Gedung Sate
Cara penggunaannya pun cukup sederhana, simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818. Kemudian, mulai percakapan dengan mengirim pesan singkat seperti “Halo” atau “Pajak”.
Ikuti instruksi otomatis dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK sesuai KTP. Sistem akan memverifikasi data dan menampilkan rincian tagihan beserta kode bayar.
Setelah mendapatkan kode bayar, transaksi dapat diselesaikan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga berbagai platform dompet digital.
Selain melalui WhatsApp, wajib pajak yang merupakan nasabah bank bjb dapat memanfaatkan fitur E-Samsat di aplikasi DIGI. Prosesnya pun tergolong instan. Caranya, login ke aplikasi, pilih menu Bayar. Setelah itu, masuk ke kategori Pajak/Retribusi, lalu pilih E-Samsat.
Masukkan data nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah rincian pajak muncul, lakukan pembayaran menggunakan PIN. Bukti bayar digital yang muncul dapat disimpan sebagai arsip resmi atau ditunjukkan kepada petugas saat diperlukan.
Asep Supriatna optimis bahwa kemudahan ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, ia tetap mengingatkan warga bahwa setelah melakukan pembayaran secara elektronik, wajib pajak tetap perlu melakukan pengesahan STNK.
Baca juga: Rumor Kejutan dari Persib, Robi Darwis Santer Diminati Arema FC Musim Depan
“Wajib pajak masih perlu melakukan pengesahan. Hal ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, Samsat Outlet, maupun layanan Samsat Keliling dengan cukup menunjukkan bukti bayar elektronik yang sudah diterima,” katanya.
Melalui inovasi ini, Bapenda Jabar berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat karena prosesnya yang kini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja tanpa hambatan birokrasi yang rumit. (*)
| RUPST bank bjb, Resmi Tunjuk Pengurus Baru, Dorong Tata Kelola Lebih Solid |
|
|---|
| Setelah Jadi Penasihat Gubernur, Susi Pudjiastuti Diusulkan KDM Jadi Komisaris Utama Bank BJB |
|
|---|
| Sinergi Transparan, Bapenda Kabupaten Bekasi Apresiasi Ketepatan Penyetoran Pajak dari PLN Cikarang |
|
|---|
| Terobosan Dedi Mulyadi: Kini Tak Perlu NIB dan NPWP untuk Bayar Pajak Angkutan Umum di Jabar |
|
|---|
| Diskon 50 Persen Tambah Daya PLN, Bapenda Bekasi Ajak Warga Manfaatkan Momentum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Buku-BPKB-dan-STNK.jpg)