Polres Sumedang Bantah Tudingan Tak Usut Kepemilikan Senjata Api Bos Narkoba Ijal Hayam
Polisi membantah tudingan kepada pihaknya yang dianggap tidak tuntas menangani kasus bos narkoba Ijal Hayam yang menganiaya mahasiswa hingga tewas
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Setahun setelah vonis hakim atas bos narkoba Sumedang, Ijal Hayam dan koleganya, muncul narasi yang menyudutkan Polres Sumedang.
Kepolisian Resor (Polres) Sumedang membantah tudingan kepada pihaknya yang dianggap tidak tuntas menangani kasus bos narkoba Ijal Hayam dan koleganya yang menganiaya hingga tewas Dhaniar Satria Nugraha.
Tudingan itu terkhusus untuk kepemilikan senjata api. Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2024 ini, AJS alias Ijal Hayam punya senjata api lengkap dengan ratusan peluru dan airsoft gun.
Baca juga: Begini Sadisnya Ijal Hayam Bos Narkoba di Sumedang saat Aniaya Anak Buahnya hingga Meninggal
Polres Sumedang memberikan klarifikasi resmi terhadap tudingan itu, tudingan yang diunggah akun TikTok @unclesacs.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Faktanya, pada 28 Juni 2024, kami telah melimpahkan ketiga tersangka, termasuk AJS alias Hayam, berikut seluruh barang bukti, termasuk senjata api Glock 26 dan CZ 83 dengan dokumen pendukung, ke Kejaksaan Negeri Sumedang. Jadi tidak benar jika dikatakan tidak ada upaya penegakan hukum terhadap kepemilikan senpi,” ujar AKP Awang kepada Tribun Jabar.id, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sumedang dalam menyelesaikan kasus secara menyeluruh.
Ketiga tersangka, yaitu RNH alias Jeprut, MAG alias Jawa, dan AJS alias Hayam, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berdasarkan Putusan Nomor: 112/Pid.B/2024/PN Smd.
“Putusan hakim sudah final dan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga telah menyerahkan Kartu Anggota Garuda Sakti Shooting Club milik tersangka AJS sebagai bagian dari alat bukti,” kata AKP Awang.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan agar publik berhati-hati terhadap konten digital yang meresahkan.
Baca juga: Ayah Daniar Duga Anaknya Disetrum Ijal Hayam: Saksi Aja Disetrum, apalagi ke Anak Saya
“Kami membuka ruang komunikasi kepada publik dan siap meluruskan segala bentuk misinformasi. Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi, serta tidak menyebarkan konten yang dapat memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegas AKBP Joko.
AJS alias Ijal Hayam bandar narkoba kelas kakap di Sumedang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.
Ijal Hayam mendapat vonis 12 tahun penjara, sementara dua koleganya, RNH dan MAG masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Vonis itu didapat mereka adalah keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang yang dibacakan dalam sidang putusan pada Jumat (23/5/2024), berdasarkan Surat Putusan Nomor : 112/Pid.B/2024/PN Smd.
"Menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2024 lalu. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," bunyi putusan itu.
Dedi Mulyadi Apresiasi Aparat yang Tangkap 7 Wartawan Gadungan Pemeras Kades Ciuyah Sumedang |
![]() |
---|
Bupati Dony Sebut Keberadaan Kampus IPDN di Sumedang Jadi Magnet dan Inspirasi |
![]() |
---|
Bupati Dony Imbau Warga Sumedang Tidak Bermain Layangan di Dekat Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Cerita Anak Tukang Bakso Jadi Lulusan Terbaik IPDN Angkatan XXXII, Tanpa Bikin Skripsi |
![]() |
---|
Tito Karnavian Beri Wejangan kepada Lulusan IPDN yang Resmi Dilantik Jadi ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.