Mahasiswa Korban Penganiayaan Meninggal

Begini Sadisnya Ijal Hayam Bos Narkoba di Sumedang saat Aniaya Anak Buahnya hingga Meninggal

Rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut berlangsung pada Jumat (17/5/2024) siang hingga petang. Sebanyak 56 adegan yang dilakukan.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Suasana rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan Ijal Hayam, bos narkoba di Sumedang (kaus merah paling kanan), Jumat (17/5/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Bos narkoba di Sumedang menganiaya pemuda asal Kecamatan Cimalaka.

Kronologi penganiayaan yang membuat korbannya tewas itu terkuak dalam rekonstruksi.

Rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut berlangsung pada Jumat (17/5/2024) siang hingga petang.

Sebanyak 56 adegan yang dilakukan.

Baca juga: Firasat Orang Tua Korban Penganiayaan Bos Narkoba Sumedang, Mimpi Masuk ke Sebuah Ruangan

Terkuak bahwa bos narkoba itu menganiaya dengan tangan kosong hingga menggunakan instrumen yang mematikan.

Di antaranya, terkuak bahwa bos narkoba itu menampar dan menyekap korbannya.

Dalam rekontruksi itu dihadrikan pula saksi-saksi kunci atas kejadian tersebut.

Di antaranya ada saksi berinisial AWO yang merupakan teman dekat korban dan melihat bagaimana korban dianiaya.

Jumat siang (17/5/2024), polisi melakukan rekonstruksi di rumah tersebut atas kasus penganiayaan yang dilakukan Ijal Hayam kepada seorang mahasiswa hingga tewas.

Baca juga: Tersiar Kabar Ijal Hayam Bos Besar Narkoba Sumedang Kebal Hukum, Polisi Bilang Begini

Tidak sendiri, penganiayaan dilakukan bersama sejumlah anak buahnya.

Korban adalah Daniar Satria Nugraha (20), warga Kampung Nagrak RT 01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Daniar dilaporkan meninggal dunia setelah mejalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Minggu (31/3/2024) sore.

Penganiayanya adalah Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.

Selain menangkap ketiganya dan menyita barang bukti sejuta butir obat-obatan terlarang, alat setrum, peluru, hingga senjata api, polisi juga mengungkap motif penganiayaan berencana itu.

Rumah yang menjadi lokasi rekonstruksi adalah rumah di Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.

Rumah tersebut berada di samping gedung Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Kopti) Sumedang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved