Ingat Ijal Hayam Bos Narkoba dari Sumedang? Polres Sumedang Bantah Tudingan Tak Tuntas Tangani Kasus

Polres Sumedang memberikan klarifikasi resmi terhadap tudingan itu, tudingan yang diunggah akun TikTok @unclesacs.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
IJAL HAYAM - Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35), Muhamad Angruzaldi (26), dan RN alias Jeprut (21) tiba di rumah Ijal Hayam, di kawasan Sumedang Utara, Jumat (17/5/2024). 

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan agar publik berhati-hati terhadap konten digital yang meresahkan. 

“Kami membuka ruang komunikasi kepada publik dan siap meluruskan segala bentuk misinformasi. Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi, serta tidak menyebarkan konten yang dapat memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegas AKBP Joko.

AJS alias Ijal Hayam bandar narkoba kelas kakap di Sumedang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Ijal Hayam mendapat vonis 12 tahun penjara, sementara dua koleganya, RNH dan MAG masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. 

Vonis itu didapat mereka adalah keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang yang dibacakan dalam sidang putusan pada Jumat (23/5/2024), berdasarkan Surat Putusan Nomor : 112/Pid.B/2024/PN Smd.

"Menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi pada Maret 2024 lalu."

"Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," bunyi putusan itu.

Bandar narkoba dan kedua rekannya itu menganiaya Dhaniar Satria Nugraha warga Kecamatan Cimalaka, Sumedang hingga tewas. 

Penganiayaan terjadi pada tanggal 16 Maret 2024 di wilayah Sumedang

Korban, Dhaniar Satria Nugraha, mengalami penganiayaan berat yang berujung pada kematian.

Berdasarkan hasil visum dan CT Scan dari RSUD Sumedang, korban mengalami luka serius yang tidak tertolong.

Ketiga tersangka diduga telah merencanakan aksi kekerasan ini dan bertindak secara bersama-sama.

Dalam kejadian itu, polii bergerak menangkap para pelaku dan menggeledah kediaman Ijal Hayam.

Beberapa barang bukti utama yang mengejutkan didapat dari tempat itu, antara lain senjata api Glock 26 dan CZ 83 lengkap dengan surat izin dan ratusan butir peluru, airsoft gun berbagai jenis, alat kejut listrik, tiga unit sepeda motor dan satu mobil Nissan Navara.

Polisi juga menemukan beberapa unit ponsel dan dokumen kematian korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, penyidik kepolisian juga menyerahkan Kartu Anggota Garuda Sakti Shooting Club atas nama tersangka AJS, yang turut memperkuat indikasi keterlibatannya dalam kepemilikan senjata.(*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved