Ingat Ijal Hayam Bos Narkoba dari Sumedang? Polres Sumedang Bantah Tudingan Tak Tuntas Tangani Kasus

Polres Sumedang memberikan klarifikasi resmi terhadap tudingan itu, tudingan yang diunggah akun TikTok @unclesacs.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
IJAL HAYAM - Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35), Muhamad Angruzaldi (26), dan RN alias Jeprut (21) tiba di rumah Ijal Hayam, di kawasan Sumedang Utara, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ingat kasus bos besar narkoba dari Sumedang, Arial Zakaria alias Ijal Hayam?

Ijal Hayam sang bos narkoba itu diketahui divonis penjara terkait kasus pembunuhan pada Dhania Satria Nugraha.

Ijal Hayam bandar narkoba kelas kakap di Sumedang itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Ijal Hayam mendapat vonis 12 tahun penjara, sementara dua koleganya, RNH dan MAG masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. 

Setahun setelah vonis hakim atas bos narkoba Sumedang, Ijal Hayam dan koleganya, muncul narasi yang menyudutkan Polres Sumedang

Kepolisian Resor (Polres) Sumedang membantah tudingan kepada pihaknya yang dianggap tidak tuntas menangani kasus bos narkoba Ijal Hayam dan koleganya yang menganiaya hingga tewas Dhaniar Satria Nugraha. 

Tudingan itu terkhusus untuk kepemilikan senjata api.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2024 ini, AJS alias Ijal Hayam punya senjata api lengkap dengan ratusan peluru dan airsoftgun. 

Polres Sumedang memberikan klarifikasi resmi terhadap tudingan itu, tudingan yang diunggah akun TikTok @unclesacs.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Faktanya, pada 28 Juni 2024, kami telah melimpahkan ketiga tersangka, termasuk AJS alias Hayam, berikut seluruh barang bukti, termasuk senjata api Glock 26 dan CZ 83 dengan dokumen pendukung, ke Kejaksaan Negeri Sumedang."

"Jadi tidak benar jika dikatakan tidak ada upaya penegakan hukum terhadap kepemilikan senpi,” ujar AKP Awang kepada Tribun Jabar.id, Senin (26/5/2025). 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sumedang dalam menyelesaikan kasus secara menyeluruh.

Ketiga tersangka, yaitu RNH alias Jeprut, MAG alias Jawa, dan AJS alias Hayam, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berdasarkan Putusan Nomor: 112/Pid.B/2024/PN Smd.

“Putusan hakim sudah final dan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga telah menyerahkan Kartu Anggota Garuda Sakti Shooting Club milik tersangka AJS sebagai bagian dari alat bukti,” kata AKP Awang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved