Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kab. Sumedang Terkait Batas Desa

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi hari ini melaksanakan

Istimewa
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kab. Sumedang Terkait Batas Desa 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumedang bersama para perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang (Pemkab Sumedang) secara daring (Selasa, 26/08/2025).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Sumedang melalui Zoom Meeting. Dalam rapat kali ini dibahas Raperkada tentang Batas Desa Persiapan Galuh Pakuan Kecamatan Cimanggung.

2Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kab. Sumedang Terkait Batas Desa
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperkada Kab. Sumedang Terkait Batas Desa

Dalam paparan konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa sesuai peraturan yang berlaku penjabat kepala desa persiapan memiliki tugas untuk membentuk desa persiapan yang salah satunya meliputi penetapan batas wilayah desa sesuai degan kaidah kartografis yang mempunyai kekuatan hukum.

Penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa tersebut dalam hal ini ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah serta memuat titik koordinat batas desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam Lampiran Peraturan Kepala Daerah tersebut.

Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Kemenkum Jabar menjelaskan bahwa tahapan batas desa dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan antar desa yang berbatasan dan ditandatangani oleh kepala desa yang berbatasan dan Tim PPB Des Kabupaten/kota, sedangkan penegasan batas desa dilakukan melalui tahapan penelitian dokumen, pelacakan dan penetapan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, serta pembuatan peta batas desa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved