Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen yang Berlaku Mulai Juni 2025
Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.
Menurutnya, laporan awal terkait kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.
Adapun insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Besaran Gaji Magang Fresh Graduate Program Stimulus Ekonomi, Lengkap Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
Penjelasan 17 Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 yang Baru Diluncurkan Pemerintah: Termasuk Untuk Nelayan |
![]() |
---|
17 Paket Stimulus Ekonomi Tahun 2025-2026 Resmi Diumumkan Pemerintah, Berikut Rincian Daftarnya |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima BSU Lewat Website dan Aplikasi, Benarkah Cair Lagi September 2025? |
![]() |
---|
Indonesia Gagal Negosiasi Tarif Resiprokal AS, CELIOS Desak Prabowo Reshuffle 3 Menteri Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.