Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen yang Berlaku Mulai Juni 2025
Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.
Menurutnya, laporan awal terkait kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.
Adapun insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Hilal Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri, hingga PPPK Mulai Terlihat, Ini Jadwal dan Besarannya |
|
|---|
| Sudah Cek Rekening? THR ASN 2026 Telah Cair, Ini Besaran dan Komponennya |
|
|---|
| BLT Rp 900 Ribu Cair Mulai 20 Oktober 2025, Cek Namamu Apakah Terdaftar atau Tidak, Bisa Lewat HP |
|
|---|
| Nilainya Tak Pernah Turun, Menko Airlangga Hartarto Dorong Pesantren Investasi Emas |
|
|---|
| Daftar Penerima Bansos Beras 10 Kg Cair Bulan Oktober 2025, Cek Namamu Lewat Website Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pakai-Token-Listrik-Begini-Cara-Hitung-Besaran-kWH-nya.jpg)