Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen yang Berlaku Mulai Juni 2025

Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Istimewa
ILUSTRASI TOKEN LISTRIK - Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. 

Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.

Menurutnya, laporan awal terkait kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu. 

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono. 

Adapun insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN). 

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved