Kamis, 21 Mei 2026

Sudah Cek Rekening? THR ASN 2026 Telah Cair, Ini Besaran dan Komponennya

Airlangga Hartarto mengatakan, anggaran THR tahun ini meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya, yang semula Rp49 triliun menjadi Rp55 triliun.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
UANG RUPIAH - Dua orang sedang memegang amplop berisi uang rupiah pecahan Rp100.000. Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah cair sejak pekan pertama Ramadhan 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pencairan Bertahap: THR ASN, TNI-Polri, hingga pensiunan cair bertahap mulai pekan pertama Ramadhan 2026 (sejak 26 Februari).
  • Anggaran Naik: Total anggaran melonjak 10 persen menjadi Rp55 triliun untuk 10,5 juta penerima pusat dan daerah.
  • Komponen & Besaran: THR mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat.

TRIBUNJABAR.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah cair sejak pekan pertama Ramadhan 2026.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Kali ini, THR bertepatan dengan datangnya hari keagamaan Islam, yakni Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2026.

Bagi para ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), THR akan didapatkan dari pemerintah.

Kabar baiknya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa THR ASN 2026 sudah cair sejak pekan pertama Ramadhan.

Airlangga mengatakan, anggaran THR tahun ini meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya, yang semula Rp49 triliun menjadi Rp55 triliun.

"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp 60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu

Selain ASN, THR dari pemerintah ini juga sudah cair bagi pejabat negara lain termasuk prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara," ucapnya.

Berapa besaran THR ASN 2026?

Adapun, komponen THR ASN 2026 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Gaji Pokok PNS

Gaji pokok PNS pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 2024 dan 2025.  Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:

1. Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

2. Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

3. Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved