Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen yang Berlaku Mulai Juni 2025

Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Istimewa
ILUSTRASI TOKEN LISTRIK - Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Diketahui, kebijakan listrik ini adalah bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.

Ketentuan diskon listrik Juni 2025 kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari-Februari 2025, kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kendati demikian, cakupan penerima manfaat diskon tarif listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.

“Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jadwal Pemberian Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

 

Daftar penerima diskon listrik Juni 2025

Diskon listrik pada Januari-Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. 

Berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. 

Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut. 

Sebagai informasi, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

"6 paket 5 Juni," paparnya.

Baca juga: Sudah Cek Rekening? Bansos Bulan Mei 2025 PKH dan BPNT Mulai Cair Pekan Ini, Cek Penerimanya

Aturan teknis masih disusun

Airlangga mengatakan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis soal implementasi setiap insentif. Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.

Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.

Menurutnya, laporan awal terkait kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu. 

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono. 

Adapun insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN). 

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved