Warga Cimahi yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Jalani Sidang Tipiring Pekan Depan

Nantinya hakim akan memutus sejauh mana sanksi yang diberikan kepada pelanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tersebut. 

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
ILUSTRASI SAMPAH - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 10 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Cimahi dijadwalkan bergulir pada Senin (19/5). 

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menegaskan, pelanggar Perda Perda Nomor 6 Tahun 2019 terancam sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

"Kalau sesuai Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," kata Chanifah.

Chanifah menegaskan, penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan secara rutin dan berkala.

Hal itu untuk memberikan edukasi dan efek jera terhadap masyarakat yang masih melakukan buang sampah sembarangan.

"Ke depannya kegiatan ini akan kami rutinkan lagi, tapi akan saya evaluasi dulu yang kemarin," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved