Warga Cimahi yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Jalani Sidang Tipiring Pekan Depan
Nantinya hakim akan memutus sejauh mana sanksi yang diberikan kepada pelanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tersebut.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
ILUSTRASI SAMPAH - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 10 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Cimahi dijadwalkan bergulir pada Senin (19/5).
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menegaskan, pelanggar Perda Perda Nomor 6 Tahun 2019 terancam sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
"Kalau sesuai Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," kata Chanifah.
Chanifah menegaskan, penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan secara rutin dan berkala.
Hal itu untuk memberikan edukasi dan efek jera terhadap masyarakat yang masih melakukan buang sampah sembarangan.
"Ke depannya kegiatan ini akan kami rutinkan lagi, tapi akan saya evaluasi dulu yang kemarin," pungkasnya.
Baca Juga
| Target Ngatiyana Tak Terkejar, Baru Ada 9 SPPG Penyalur MBG di Cimahi yang Kantongi SLHS |
|
|---|
| 20 Lokasi Nobar Persib Bandung vs Bali United di Bandung hingga Cimahi, Ada Bioskop hingga Kafe |
|
|---|
| Hinaan Korban yang Bikin Wawan Habisi IRT di Cimahi, Soal Mertua hingga Isi Dompet |
|
|---|
| Sosok Pembunuh Tati Kurniati di Cimahi Sudah Dianggap Saudara oleh Keluarga Korban, Motif Sakit Hati |
|
|---|
| "Kamu Kok Tega!" Amarah Triadi Lihat Wawan, Pembunuh Istrinya di Cimahi yang Sudah Dianggap Saudara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-sampah-di-Kabupaten-Bandung.jpg)