Warga Cimahi yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Jalani Sidang Tipiring Pekan Depan
Nantinya hakim akan memutus sejauh mana sanksi yang diberikan kepada pelanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tersebut.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
ILUSTRASI SAMPAH - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 10 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Cimahi dijadwalkan bergulir pada Senin (19/5).
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menegaskan, pelanggar Perda Perda Nomor 6 Tahun 2019 terancam sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
"Kalau sesuai Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," kata Chanifah.
Chanifah menegaskan, penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan secara rutin dan berkala.
Hal itu untuk memberikan edukasi dan efek jera terhadap masyarakat yang masih melakukan buang sampah sembarangan.
"Ke depannya kegiatan ini akan kami rutinkan lagi, tapi akan saya evaluasi dulu yang kemarin," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Langit-langit Rumah Roboh Timpa Dua Bocah 6 dan 2 Tahun di Cimahi, Begini Nasib Keduanya |
![]() |
---|
20 Lokasi Nobar Persib Bandung vs PSIM Yogyakarta di Bandung hingga Cimahi, Bobotoh Merapat |
![]() |
---|
Pemkot Cimahi Targetkan 75 Ribu Siswa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Menerka Calon Sekda Cimahi yang Diusulkan ke Kemendagri, Ada 3 Nama, Ngatiyana: Nanti Saja, Belum |
![]() |
---|
Aktivitas Sesar Lembang Meningkat, Wali Kota Cimahi Minta Warga Tetap Tenang: Kami Bersiaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.