Warga Cimahi yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Jalani Sidang Tipiring Pekan Depan

Nantinya hakim akan memutus sejauh mana sanksi yang diberikan kepada pelanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tersebut. 

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
ILUSTRASI SAMPAH - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi 10 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Cimahi dijadwalkan bergulir pada Senin (19/5). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi 10 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi dijadwalkan bergulir pada Senin (19/5/2025) depan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Muhammad Samsul.

"InysaAllah dijadwalkan sidang tipiring 19 Mei 2025 di Pendopo DPRD Kota Cimahi," kata Muhammad Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Petugas Jaring Warga Cimahi yang Buang Sampah Sembarangan, Bakal Disidang di PN Bale Bandung

Sidang Tipiring akan dilakukan langsung oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Nantinya hakim akan memutus sejauh mana sanksi yang diberikan kepada pelanggar Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tersebut. 

"Untuk pelanggarannya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019. Kalau putusan nanti tergandung hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A," ujarnya.

Sebelumnya, Petugas gabungan menjaring 10 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi

Mereka telah didata dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengatakan operasi penjaringan tersebut merupakan realisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. 

Hal itu juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi tahun 2025.

"Total ada 10 orang pelanggar yang diamankan dalam operasi yustisi penegakan Perda. Mayoritas pelanggaran pembuang sampah tidak pada tempatnya serta membuang sampah yang tidak dipilah," kata Adhitia Yudisthira saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025.

Adhitia mengungkapkan, penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi pada Sabtu (10/5) hingga Minggu (11/5). Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Cimahi, Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom.

Baca juga: Dukung Net Zero Emission 2060, Ini Langkah Dunia Industri dan Pendidikan Jawab Krisis Sampah

Petugas telah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 10 orang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan tersebut di kantor Satpol PP Kota Cimahi.

Nantinya mereka akan menjalani proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.

"Diharapkan dengan adanya operasi yustisi penegakan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 dapat menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dan bijak dalam mengelola sampah," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menegaskan, pelanggar Perda Perda Nomor 6 Tahun 2019 terancam sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

"Kalau sesuai Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," kata Chanifah.

Chanifah menegaskan, penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan secara rutin dan berkala.

Hal itu untuk memberikan edukasi dan efek jera terhadap masyarakat yang masih melakukan buang sampah sembarangan.

"Ke depannya kegiatan ini akan kami rutinkan lagi, tapi akan saya evaluasi dulu yang kemarin," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved