Isi Revisi UU Perkawinan, Menag Nasaruddin Usulkan 11 Strategi Mediasi Langkah Pencegahan Perceraian

Berikut inilah isi revisi UU perkawinan yang kini diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal strategi mediasi sebagai langkah pencegahan perceraian.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Freepik.com
REVISI UU PERKAWINAN: Ilustrasi pernikahan (arsip). - Berikut inilah isi revisi UU perkawinan yang kini diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal strategi mediasi sebagai langkah pencegahan perceraian. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah isi revisi UU Perkawinan yang kini diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal strategi mediasi sebagai langkah pencegahan perceraian.

Maraknya kasus perceraian di Indonesia ternyata turut menyita perhatian Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar.

Baru-baru ini, Menag tersebut mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam revisi UU Perkawinan tersebut, Menag menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan.


Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.

Baca juga: Angka Perceraian di Jabar Tinggi, Gugatan Istri Capai 53 Persen, Umi Oded: Memprihatinkan

Dikutip dari laman resmi Kemenag, menurut Nasaruddin, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius.

Padahal menurutnya, UU Perkawinan juga penting sebagai pelestarian, perlindungan keluarga hingga investasi masa depan bangsa.

Menurutnya, negara tidak hanya cukup mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhan dan langkah preventif atau pencegahan.

Lantas, Nasaruddin Umar membeberkan usulannya dengan merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Berikut 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4 yang diusulkan Menteri Agama tersebut.

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.

4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved