Isi Revisi UU Perkawinan, Menag Nasaruddin Usulkan 11 Strategi Mediasi Langkah Pencegahan Perceraian

Berikut inilah isi revisi UU perkawinan yang kini diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal strategi mediasi sebagai langkah pencegahan perceraian.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Freepik.com
REVISI UU PERKAWINAN: Ilustrasi pernikahan (arsip). - Berikut inilah isi revisi UU perkawinan yang kini diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal strategi mediasi sebagai langkah pencegahan perceraian. 

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Dalam pelaksanaannya, Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyambut baik arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tantangan keluarga Indonesia saat ini semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” imbuhnya.

Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4.

“BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam,” tandasnya

Baca juga: Arab Saudi Batasi Usia Maksimal Jemaah Haji 90 Tahun, Menteri Agama Minta Patokan Fisik Bukan Umur

DRP Tinjau

Dikutip dari Kompas.com, menanggapi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang ingin menekan angka perceraian dengan revisi UU Perkawinan, Ketua Komisi VIII DPR menyarankan Menag melihat dulu data penyebab perceraian di Indonesia. 

"Nah ini yang perlu kita coba kaji. Menteri Agama coba berdiskusi dulu, kita buka dulu data. Kita lihat dulu penyebab perceraian, kemudian sikap-sikap yang bercerai setelah bercerai itu seperti apa," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2025).

Ia menilai perlu kajian soal penambahan bab pelestarian perkwainan di UU Perkawinan untuk mencegah perceraian

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved