Isi Revisi UU Perkawinan, Menag Nasaruddin Usulkan 11 Strategi Mediasi Langkah Pencegahan Perceraian
Berikut inilah isi revisi UU perkawinan yang kini diusulkan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal strategi mediasi sebagai langkah pencegahan perceraian.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
"Realitas yang disampaikan oleh menteri agama itu memang kan menjadi keprihatinan. Tetapi apakah butuh (revisi) undang-undang? Mungkin perlu kajian,"Marwan mengaku sangat prihatin dengan angka perceraian yang tinggi di Tanah Air.
Marwan mengatakan Kementerian Agama sudah memiliki Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Baca juga: Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2025 Resmi dari Kemenag, Tanggal Berangkat hingga Kepulangan Jemaah
Adapun BP4 dapat menjadi sarana mediasi bagi pasangan dalam membangun rumah tangga, termasuk jika mengarah ke perceraian.
"Sebetulnya sudah ada, tapi kan dia menjadi semacam badan di bawah Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam. Tidak dituangkan di dalam undang-undang, tapi substansinya sama. Orang yang mulai ada berselisih dalam perkawinan, jangan dulu bercerai, dibawa dulu ke satu badan yang untuk menasihati," jelasnya.
Di sisi lain, Marwan mengakui bahwa ranah perceraian adalah kewenangan dari pengadilan, yang mana memiliki prinsip tidak boleh menumpuk perkara.
Dengan demikian, jika ada gugatan perceraian, tentu harus segera diselesaikan oleh pengadilan sesuai dengan proses hukum yang ada.
Marwan pun menilai ada prinsip yang berbeda antara mekanisme BP4 dan Pengadilan Agama dalam menangani urusan perceraian.
"Padahal itu kan tidak sama, tidak sesuai dengan prinsip yang ada di BP4 itu. Di BP4 itu mesti harus dinasihati, diredam dulu, diredakan dulu emosi. Nah kalau prinsipnya pengadilannya harus diselesaikan, ya bercerai," tuturnya.
Oleh karenanya, ia menyarankan Menag RI untuk lebih menekankan koordinasi dan komunikasi antara BP4 dan Pengadilan Agama terkait urusan perceraian.
"Butuh dikomunikasikan dengan sikap, prinsip yang ada di Pengadilan Agama," ungkapnya.
(Tribunjabar.id/Hilda Rubiah) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Danu Damarjati)
Irjen Kemenag Sampaikan Arahan dari Menteri Agama Saat Pembinaan ASN di Kanwil Jabar |
![]() |
---|
Kukuhkan Pengurus BP4 Kabupaten Garut, Kakanwil Pinta Minimalisir Angka Perceraian |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Akui Gunakan Kuota Bermasalah, Merasa Jadi Korban |
![]() |
---|
Kemenag Bergerak Cepat: Doa, Empati, dan Bantuan untuk Korban Musala Roboh di Ciomas |
![]() |
---|
Setelah 7 Tahun, Pernikahan Eza Gionino-Meiza Aulia di Ambang Perceraian, Apa Pemicunya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.