Jerit Pilu Korban KDRT Cimahi, Berharap Anak yang Dibawa Kabur Mantan Suami Segera Kembali

Wulan sudah tak bertemu dengan sang buah hati sejak Agustus 2024 setelah dirinya memutuskan untuk membuat laporan polisi atas kasus KDRT

freepik via kompas.com
Ilustrasi kekerasan. Wulan sudah tak bertemu dengan sang buah hati sejak Agustus 2024 setelah dirinya memutuskan untuk membuat laporan polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengubah cerai Disman. 

"Sebenarnya tindakan KDRT berupa pemukulan dan tendangan sering saya alami. Tapi yang sempat saya simpan buktinya adalah luka lebam di paha dan sikut," ungkapnya. 

Wulan tak hanya melapor ke polisi, dirinya pun telah menggugat cerai Disman di Pengadilan Agama Bandung. Sidang perceraian itu pun telah tuntas dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 20 Desember 2024 dengan hak asuk anak diberikan kepada Wulan. 

Wulan pun berharap, polisi bisa bergerak lebih cepat untuk menangkap Disman. Apalagi, Disman telah membawa kabur anak mereka ke Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut). 

"Sebetulnya saya khawatir anak saya, saya pengen anak saya. Pengadilan juga telah memutuskan hak asuh kepada saya," pungkasnya. 

Melalui akun media sosial Instagram, Polres Cimahi mengunggah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari kasus tersebut. 

Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho pada 14 Maret 2025 itu tertera bahwa Polres Cimahi telah bersurat ke Polres Nias Selatan, Polda Sumut untuk mencari keberadaan Disman.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa, polisi telah mencari kebaradaan Disman di Nias namun belum membuahkan hasil.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved