Jerit Pilu Korban KDRT Cimahi, Berharap Anak yang Dibawa Kabur Mantan Suami Segera Kembali
Wulan sudah tak bertemu dengan sang buah hati sejak Agustus 2024 setelah dirinya memutuskan untuk membuat laporan polisi atas kasus KDRT
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Wulan Nurmalasari (25) menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian agar anaknya yang dibawa kabur Disman Oktavianus Halawa (30) bisa segera kembali.
Wulan sudah tak bertemu dengan sang buah hati sejak Agustus 2024 setelah dirinya memutuskan untuk membuat laporan polisi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengubah cerai Disman.
"Udah tidak ketemu dari tahun lalu, dibawa Dia (Disman) ke Nias. Terakhir dapat kabar (soal anak) itu akhir tahun lalu," kata Wulan, Senin (14/4/2025).
Wulan menegaskan bahwa, dirinya dan Disman telah resmi bercerai. Hal itu sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bandung dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak 20 Desember 2024.
Pengadilan juga telah menetapkan bahwa, hak asuh anak diberikan kepada Wulan.
"Sudah diadili, dan menetapkan hak asuh anak ke Saya," tegasnya.
Dia pun berharap kasus yang telah dilaporkan ke Polres Cimahi sejak bulan Juli 2024 lalu segera mendapatkan titik terang.
Selain memproses laporan KDRT, Wulan pun berharap polisi juga bisa membawa sang anak kepelukannya.
"Saya pengen pelaku segera ditangkap, diproses lah, dan anak saya bisa kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, Wulan Nurmalasari (25) meminta polisi untuk segera menangkap Disman Oktavianus Halawa (30), pria yang diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Cimahi saat mereka masih sah sebagai suami istri.
Pasalnya, KDRT yang dilaporkan ke Polres Cimahi sejak bulan Juli 2024 tak kunjung ada titik terang.
"Pengennya pelaku cepat ditangkap, udah lama tapi belum ada kejelasan," kata Wulan saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/2025).
Wulan mengungkapkan, KDRT yang dialami telah terjadi sejak tahun 2022. Berbagai bentuk KDRT baik secara verbal mau fisik kerap dialami Wulan hingga dirinya mengalami luka lebam.
Tak kuat dengan hal tersebut, Wulan akhirnya melapor ke Polres Cimahi di bulan Juli tahun 2024.
"Sebenarnya tindakan KDRT berupa pemukulan dan tendangan sering saya alami. Tapi yang sempat saya simpan buktinya adalah luka lebam di paha dan sikut," ungkapnya.
Wulan tak hanya melapor ke polisi, dirinya pun telah menggugat cerai Disman di Pengadilan Agama Bandung. Sidang perceraian itu pun telah tuntas dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 20 Desember 2024 dengan hak asuk anak diberikan kepada Wulan.
Wulan pun berharap, polisi bisa bergerak lebih cepat untuk menangkap Disman. Apalagi, Disman telah membawa kabur anak mereka ke Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut).
"Sebetulnya saya khawatir anak saya, saya pengen anak saya. Pengadilan juga telah memutuskan hak asuh kepada saya," pungkasnya.
Melalui akun media sosial Instagram, Polres Cimahi mengunggah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari kasus tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho pada 14 Maret 2025 itu tertera bahwa Polres Cimahi telah bersurat ke Polres Nias Selatan, Polda Sumut untuk mencari keberadaan Disman.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa, polisi telah mencari kebaradaan Disman di Nias namun belum membuahkan hasil.
Update Kasus Pelecehan Seksual Pria Tua di Bandung Barat, Polisi Ungkap Ada 4 Korban |
![]() |
---|
HEBOH Data 4,6 Juta Warga Jawa Barat Dihack, Disdukcapil Cimahi Klaim Masih Aman |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Berat di Pangandaran Berhasil Diciduk di Depok, Disergap Kurang dari 3 Hari |
![]() |
---|
Dampak Larangan Study Tour, Sopir Bus Asal Cimahi Curhat Sering Dimarahi Istri karena Menganggur |
![]() |
---|
Sekda Jabar Tegur PPSGHD soal Insiden Siswi SLBN A Pajajaran, Herman Sebut Kesalahan Teknis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.