Pelaku KDRT Berat di Pangandaran Berhasil Diciduk di Depok, Disergap Kurang dari 3 Hari

Pelaku KDRT di Pangandaran diciduk di tempat persembunyiannya di Kota Depok, Senin (28/7/2025) pagi.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Istimewa
TANGKAP PELAKU KDRT - Foto ilustrasi kekerasan dalam rumh tangga yang dibuat oleh Meta AI. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang berhasil menangkap Lendi Lesdiana (25), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya bernama Tia Permata Sari (27) mengalami luka berat. 

Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (28/7/2025) pagi atau kurang dari tiga hari setelah kejadian.

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi pihak kepolisian sesuai prosedur tetap (protap) penanganan kasus kriminal.

Baca juga: Vietnam Tantang Timnas Indonesia di Final Piala AFF U-23 2025, 2 Rekor Menanti Garuda Muda

"Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan medis, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi," ujar Andri kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (28/7/2025) siang. 

Sebelumnya, terjadi peristiwa tragis itu pada Jumat malam (25/7/2025) di rumah korban yang berlokasi di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran

Dugaan sementara, pelaku melakukan penganiayaan sadis setelah terlibat cekcok rumah tangga saat keduanya sedang mengonsumsi minuman keras bersama.

Dalam kondisi emosi, pelaku menyerang korban dengan gunting secara brutal. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tubuh hingga terkapar tak berdaya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pangandaran beserta barang bukti berupa gunting, botol minuman, dan pakaian korban. 

"Kini, Lendi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ucap Andri. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved