Dokter RSHS Lecehkan Pasien

5 Fakta Dokter PPDS Unpad Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Bius Korban Modus Cek Darah

Berikut ini fakta-fakta terkait oknum dokter residen anestasi dari PPDS Unpad, Priguna Anugerah (31) yang diduga memerkosa keluarga pasien.

|
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
DOKTER RESIDEN - Ilustrasi Gedung di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran melakukan pelecehan seksual pada Maret 2025. 

Hendra menyampaikan, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Pelaku meminta korban tidak ditemani adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," katanya.

Pelaku pun menghubungkan jarum itu ke selang infus dan pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," ujar Hendra.

Pelaku ini berdasarkan KTP beralamat di Kota Pontianak dan tinggal di Kota Bandung saat ini. Sedangkan korban warga Kota Bandung.

"Kami juga sudah minta keterangan dari para saksi dan nanti akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain dua buah infus full set, dua sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

"Pelaku dikenakan pasal 6C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujar Hendra. 

(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Muhammad Nandri).

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved