Kisah Ibu di Karawang Masih Ditagih PBB, padahal Tanahnya Sudah Digusur 20 Tahun Lalu, Jadi Jalan

Tanah milik Henny digusur untuk pembangunan jalan menuju jembatan Batujaya sejak 20 tahun lalu.

|
Kompas.com/Farida
DITAGIH BAYAR PBB - Henny Yulianti (60), warga Batujaya, Karawang, Jawa Barat yang tanah dan rumahnya sudah jadi jalan tapi masih membayar pajak, Sabtu (22/3/2025). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang menjelaskan alasan hal ini bisa terjadi. 

TRIBUNJABAR.ID - Bikin geleng-geleng kepala, seorang wanita masih ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) padahal rumahnya sudah puluhan tahun jadi jalan.

Wanita yang masih terus ditagih pajak tersebut adalah Henny Yulianti, warga Batujaya, Karawang, Jawa Barat.

Tanah milik Henny digusur untuk pembangunan jalan menuju jembatan Batujaya sejak 20 tahun lalu.

Baca juga: Nasib Pahit Warga Batujaya Karawang, 20 Tahun Tanah Digusur Buat Jalan Belum Dibayar Pemerintah

Sayangnya, sampai saat ini, Henny masih menerima tagihan PBB atas tanah yang sudah digusur tersebut.

Rumah dan tanah milik Henny yang digusur tersebut berada di Dusun Krajan, Desa Batujaya. Tanah tersebut digusur pada 2005 lalu.

Henny dipaksa melepas tanah miliknya untuk pembangunan jalan penghubung Karawang-Bekasi, meski dirinya tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.

Tanah tersebut mempunyai luas 426 meter persegi.

"Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja," ujar Henny, Sabtu (22/3/2025).

BPKAD Karawang menjelaskan alasan mengapa hal ini bisa terjadi.

Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, mengonfirmasi bahwa pada tahun 2006, telah dilakukan pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi untuk pembangunan akses jalan di daerah Batujaya.

Tanah tersebut dibeli untuk akses menuju jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

"Salah satu nama yang dibeli berdasarkan keterangan camat adalah Henny," ungkap Katmi saat dihubungi pada Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Terkait dengan penagihan pajak yang masih diterima Henny Yulianti, Katmi menjelaskan bahwa pemilik lahan tidak segera mengurus pemecahan sertifikat setelah tanahnya dibebaskan.

"Apabila terdapat tanah yang tidak seluruhnya dibeli oleh pemda, seharusnya bukti kepemilikan dilakukan splitsing atau pemecahan di BPN, dan pemilik tanah mengurus perbaikan SPPT di Bapenda," kata Katmi.

Baca juga: Nasib Pahit Warga Batujaya Karawang, 20 Tahun Tanah Digusur Buat Jalan Belum Dibayar Pemerintah

Katmi juga menanggapi klaim bahwa pembebasan lahan warga belum dibayarkan.

Ia meminta agar pembuktian dilakukan secara otentik.

"Harus dibuktikan, jangan lisan. Kalau menurut keterangan camat waktu itu sudah dibayar. Kami tidak bisa konfirmasi ke PPTK/pejabat yang mengadakan tanah waktu itu karena sudah pada meninggal dunia," tambahnya.

Sebelumnya, Henny mengungkap bahwa saat digusur pada 2005 lalu, Henny menyebut tanah miliknya hanya dihargai Rp 80 ribu per meter.

Jumlah itu jauh dari permintaan awalnya sebesar Rp 230 ribu per meter. Bahkan, pembayaran dilakukan secara dicicil.

"Udah gitu pembayaran juga dibayar secara dicicil oleh pemerintah. Ya kena gusur saya malah jadi belangsak," ujarnya.

Henny juga mengaku pernah dipaksa menandatangani kuitansi kosong sebanyak tiga kali, tanpa mengetahui bahwa itu berarti ia telah menyetujui pembayaran.

"Saya kan enggak tahu, awam ya. Ya gimana ya waktu itu tandatangan di blangko yang kosong. Ya saya terima saja, kalau enggak diterima rumah saya mau digusur juga, mau diratakan pakai beko," katanya.

"Setiap malam saya menangis. Banyak yang bilang kena gusuran kok belangsak. Saya menahan sakit selama 20 tahun ini," ungkapnya.

Kini Henny bekerja sebagai pengasuh anak di Bekasi, sementara anak-anaknya tinggal di rumah lain yang ia bangun perlahan setelah dibantu saudara.

Ia berharap Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat memperhatikan kasus ini. Ia meminta keadilan dan pembayaran sisa ganti rugi yang layak.

Baca juga: Nasib Pahit Warga Batujaya Karawang, 20 Tahun Tanah Digusur Buat Jalan Belum Dibayar Pemerintah

Perkara ini sempat masuk ke ranah pengadilan, namun hanya sebatas pidana terhadap pejabat terkait, bukan perkara perdata mengenai hak ganti rugi.

"Dulu saya jadi saksi di pengadilan, tapi waktu perkara pidana yang sama pejabatnya itu terjerat hukum. Ya saya orang awam enggak ngerti, katanya kenapa enggak coba masukin perkara perdata gitu," kata Henny.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Henny Ditagih Bayar PBB Meski Rumahnya Sudah 20 Tahun Jadi Jalan, BPKAD Kuak Pembebasan Lahan, 

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved