Jangan Sampai Terlewat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Segera Berakhir

Program yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat tersebut akan resmi berakhir pada 30 September 2025.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mempersiapkan berkas sambil mengantre untuk cek fisik kendaraan roda duanya di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Waktu untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat semakin menipis. Program yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat tersebut akan resmi berakhir pada 30 September 2025.

Warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diingatkan agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu, demi menghindari antrean panjang maupun risiko kehilangan kesempatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa gagasan utama dari program ini adalah memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dihantui beban denda keterlambatan.

Menurutnya, program tersebut hadir bukan hanya sekadar keringanan, melainkan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat.

Tidak hanya pembebasan denda, Bapenda Jabar juga menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan mereka, sehingga administrasi ke depannya akan lebih tertata dan lancar.

Asep menjelaskan bahwa langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk tetap menjaga kepatuhan pajak masyarakat, meski situasi ekonomi masih penuh tantangan. Pajak yang terkumpul nantinya dikelola untuk mendanai berbagai kebutuhan pembangunan di sejumlah sektor penting di Jawa Barat.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ujar Asep.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang menunggu hingga hari terakhir, sehingga menimbulkan antrean panjang di kantor Samsat. Padahal, dalam program kali ini pemerintah memberikan beragam insentif, mulai dari penghapusan denda, keringanan pokok tunggakan, hingga pembebasan biaya tertentu.

“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” tambahnya.

Selepas berakhirnya program, Bapenda Jabar akan melakukan evaluasi menyeluruh bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat. Peninjauan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas layanan hingga pencapaian target penerimaan pajak.

“Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” jelas Asep.

Sebagai informasi, program yang diprakarsai oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, awalnya berlangsung sejak 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Namun, karena sambutan masyarakat sangat tinggi, pria yang akrab disapa KDM itu memperpanjang masa berlaku program hingga penghujung September.

Dedi menuturkan, kebijakan ini bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan juga sebagai langkah agar masyarakat lebih tertib dalam urusan administrasi kendaraan bermotor.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” tegas KDM.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved