Polemik Pajak PBB Cirebon Selesai, DPRD dan Pemkot Sepakat Revisi Aturan yang Memberatkan Warga
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan, aspirasi warga menjadi perhatian penuh pemerintah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang mencapai hingga 1.000 persen akhirnya menemui titik terang.
Setelah dialog dengan pemerintah, DPRD Kota Cirebon memastikan bahwa revisi aturan pajak tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak wajib bagi masyarakat di Indonesia yang memiliki gedung atau bangunan di Tanah Air.
Sedangkan menurut online-pajak, Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Karena menimbulkan polemik, kenaikan PBB di Cirebon akan direvisi.
Baca juga: Cerita Tukang Las di Cirebon PBB-nya Naik 5 Kali Lipat, dari Rp 380 Ribu Jadi Rp 2,3 Juta
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menyebut revisi ini merupakan prioritas dan didasarkan pada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan tarif pajak tidak lagi memberatkan masyarakat.
Masyarakat sendiri sudah membatalkan rencana aksi demonstrasi dan memilih jalur dialog dengan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon memastikan revisi aturan pajak tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.
Andrie Sulistio menegaskan, pihaknya sejak awal sudah menempatkan PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dalam daftar prioritas revisi.

Ia menyebut, revisi ini juga mencakup evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi gini, ini mungkin tidak diketahui oleh orang banyak ya."
"Sebenarnya pada tahun 2024 pas itu kita sudah memasukkan PDRD ini sebagai Perda yang akan direvisi."
"Buktinya kita masukkan itu ke dalam prolegda DPRD tahun 2025,” ujar Andrie saat ditemui usai menghadiri acara Korea Art and Culture Education Service (KACES) di Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Senin (25/8/2025).
Menurut Andrie, evaluasi dari Kemendagri bukan hanya menyangkut PBB, melainkan juga berbagai pajak dan retribusi daerah lainnya.
Karena itu, pihaknya menunggu langkah pemerintah kota untuk segera menyerahkan draft perubahan ke DPRD agar bisa dibahas bersama.
Warga Ikuti Konsultasi Pajak Gratis dari Lisanna Online Accounting and Tax Consultant Bandung |
![]() |
---|
Drama Kenaikan PBB di Cirebon: Kisah Surya Suarakan Kegelisahan Rakyat Sampai Bertemu Wali Kota |
![]() |
---|
Warga Akhirnya Bertemu Wali Kota Cirebon, Sepakat Tak Demo, Kawal Kaji Ulang Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Pemkot Tasikmalaya Belum Ikuti Ajakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB: Itu Kewenangan Walikota! |
![]() |
---|
Detik Mencekam di Dermaga Cirebon: Sukarso Tercebur dan Terjepit Kapal, Nyawanya Tak Tertolong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.