Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir, Jangan Sampai Terlewat
Penunggak PKB di Jawa Barat harus tahu, program pemutihan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir 30 September 2025.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat harus tahu, program pemutihan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir 30 September 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan, tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.
Selain itu, dalam program ini, Bapenda Jabar membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.
Menurut Asep, program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Sehingga, masyarakat tetap patuh pajak karena pendapatan yang dikelola digunakan untuk beragam program pembangunan di berbagai sektor.
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ujar Asep, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: 70 Pengusaha Tambang Dipanggil Kejari Sumedang, Izin dan Pajak Usahanya DIperiksa
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus menunggak, diimbau segera melakukan pembayaran hingga jelang penutupan program.
“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” katanya.
Setelah program ini berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.
Baca juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Ikut Instruksi Dedi Mulyadi, Hapus Denda Pajak
“Salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” katanya.
Program ini pertama kali digulirkan oleh Dedi Mulyadi pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Namun, kemudian diperpanjang hingga akhir September karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi. (*)
| Warga Cianjur Guyang di Jalan Rusak Puluhan Tahun Menanti Perbaikan, Dedi Mulyadi Beri Kabar Gembira |
|
|---|
| Sosok Istri Bupati Purwakarta Meninggal Dunia Didoakan Gubernur Dedi Mulyadi, Ternyata Pebisnis |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Istri Bupati Purwakarta Meninggal Dunia, KDM Sampaikan Belasungkawa |
|
|---|
| Pengguna QRIS di Jawa Barat Terus Meningkat, Sudah Jadi Lifestyle: Tinggal Pindai, Beres! |
|
|---|
| Tak Perlu Antre di Samsat: Cukup Bawa e-KTP ke Kiosk Samsat, Bayar Pajak Bisa Sambil Ngemall |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.