Kisah Ibu di Karawang Masih Ditagih PBB, padahal Tanahnya Sudah Digusur 20 Tahun Lalu, Jadi Jalan

Tanah milik Henny digusur untuk pembangunan jalan menuju jembatan Batujaya sejak 20 tahun lalu.

|
Kompas.com/Farida
DITAGIH BAYAR PBB - Henny Yulianti (60), warga Batujaya, Karawang, Jawa Barat yang tanah dan rumahnya sudah jadi jalan tapi masih membayar pajak, Sabtu (22/3/2025). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang menjelaskan alasan hal ini bisa terjadi. 

Ia meminta agar pembuktian dilakukan secara otentik.

"Harus dibuktikan, jangan lisan. Kalau menurut keterangan camat waktu itu sudah dibayar. Kami tidak bisa konfirmasi ke PPTK/pejabat yang mengadakan tanah waktu itu karena sudah pada meninggal dunia," tambahnya.

Sebelumnya, Henny mengungkap bahwa saat digusur pada 2005 lalu, Henny menyebut tanah miliknya hanya dihargai Rp 80 ribu per meter.

Jumlah itu jauh dari permintaan awalnya sebesar Rp 230 ribu per meter. Bahkan, pembayaran dilakukan secara dicicil.

"Udah gitu pembayaran juga dibayar secara dicicil oleh pemerintah. Ya kena gusur saya malah jadi belangsak," ujarnya.

Henny juga mengaku pernah dipaksa menandatangani kuitansi kosong sebanyak tiga kali, tanpa mengetahui bahwa itu berarti ia telah menyetujui pembayaran.

"Saya kan enggak tahu, awam ya. Ya gimana ya waktu itu tandatangan di blangko yang kosong. Ya saya terima saja, kalau enggak diterima rumah saya mau digusur juga, mau diratakan pakai beko," katanya.

"Setiap malam saya menangis. Banyak yang bilang kena gusuran kok belangsak. Saya menahan sakit selama 20 tahun ini," ungkapnya.

Kini Henny bekerja sebagai pengasuh anak di Bekasi, sementara anak-anaknya tinggal di rumah lain yang ia bangun perlahan setelah dibantu saudara.

Ia berharap Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat memperhatikan kasus ini. Ia meminta keadilan dan pembayaran sisa ganti rugi yang layak.

Baca juga: Nasib Pahit Warga Batujaya Karawang, 20 Tahun Tanah Digusur Buat Jalan Belum Dibayar Pemerintah

Perkara ini sempat masuk ke ranah pengadilan, namun hanya sebatas pidana terhadap pejabat terkait, bukan perkara perdata mengenai hak ganti rugi.

"Dulu saya jadi saksi di pengadilan, tapi waktu perkara pidana yang sama pejabatnya itu terjerat hukum. Ya saya orang awam enggak ngerti, katanya kenapa enggak coba masukin perkara perdata gitu," kata Henny.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Henny Ditagih Bayar PBB Meski Rumahnya Sudah 20 Tahun Jadi Jalan, BPKAD Kuak Pembebasan Lahan, 

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved