Kisah Ibu di Karawang Masih Ditagih PBB, padahal Tanahnya Sudah Digusur 20 Tahun Lalu, Jadi Jalan

Tanah milik Henny digusur untuk pembangunan jalan menuju jembatan Batujaya sejak 20 tahun lalu.

|
Kompas.com/Farida
DITAGIH BAYAR PBB - Henny Yulianti (60), warga Batujaya, Karawang, Jawa Barat yang tanah dan rumahnya sudah jadi jalan tapi masih membayar pajak, Sabtu (22/3/2025). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang menjelaskan alasan hal ini bisa terjadi. 

TRIBUNJABAR.ID - Bikin geleng-geleng kepala, seorang wanita masih ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) padahal rumahnya sudah puluhan tahun jadi jalan.

Wanita yang masih terus ditagih pajak tersebut adalah Henny Yulianti, warga Batujaya, Karawang, Jawa Barat.

Tanah milik Henny digusur untuk pembangunan jalan menuju jembatan Batujaya sejak 20 tahun lalu.

Baca juga: Nasib Pahit Warga Batujaya Karawang, 20 Tahun Tanah Digusur Buat Jalan Belum Dibayar Pemerintah

Sayangnya, sampai saat ini, Henny masih menerima tagihan PBB atas tanah yang sudah digusur tersebut.

Rumah dan tanah milik Henny yang digusur tersebut berada di Dusun Krajan, Desa Batujaya. Tanah tersebut digusur pada 2005 lalu.

Henny dipaksa melepas tanah miliknya untuk pembangunan jalan penghubung Karawang-Bekasi, meski dirinya tidak setuju dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.

Tanah tersebut mempunyai luas 426 meter persegi.

"Saya juga masih bayar PBB, terakhir 2024 lalu juga saya dapat SPPT dan saya bayar aja," ujar Henny, Sabtu (22/3/2025).

BPKAD Karawang menjelaskan alasan mengapa hal ini bisa terjadi.

Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, mengonfirmasi bahwa pada tahun 2006, telah dilakukan pembebasan lahan seluas 4.791 meter persegi untuk pembangunan akses jalan di daerah Batujaya.

Tanah tersebut dibeli untuk akses menuju jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

"Salah satu nama yang dibeli berdasarkan keterangan camat adalah Henny," ungkap Katmi saat dihubungi pada Minggu (23/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Terkait dengan penagihan pajak yang masih diterima Henny Yulianti, Katmi menjelaskan bahwa pemilik lahan tidak segera mengurus pemecahan sertifikat setelah tanahnya dibebaskan.

"Apabila terdapat tanah yang tidak seluruhnya dibeli oleh pemda, seharusnya bukti kepemilikan dilakukan splitsing atau pemecahan di BPN, dan pemilik tanah mengurus perbaikan SPPT di Bapenda," kata Katmi.

Baca juga: Nasib Pahit Warga Batujaya Karawang, 20 Tahun Tanah Digusur Buat Jalan Belum Dibayar Pemerintah

Katmi juga menanggapi klaim bahwa pembebasan lahan warga belum dibayarkan.

Halaman
12
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved