Selasa, 19 Mei 2026

Cara Cek Kena Tilang atau Tidak dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini cara membayar tilang elektronik saat Operasi Keselamatan Lodaya 2025.

Tayang:
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
MENGGELAR OPERASI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di jalur Pantura, tepatnya di pintu keluar Tol Kanci, pada Senin (10/2/2025) siang. --- Berikut ini cara membayar denda tilang elektronik secara online. 

Pelanggar diwajibkan mengonfirmasi pelanggaran melalui situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dan mengisi formulir yang tersedia. 

Setelah itu, mereka akan menerima konfirmasi pembayaran denda tilang melalui SMS dengan metode pembayaran via Bank BRI (BRIVA). 

Jika pembayaran telah dilakukan, pelanggaran dianggap selesai.

Cara bayar tilang elektronik

1. Teller BRI 

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran 
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran 
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI 
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi 
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah. 

Baca juga: Hati-hati, Ini Target Utama yang Bakal Ditilang pada Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Purwakarta

2. ATM BRI 

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda 
  • Pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, pilih Lainnya, dan pilih BRIVA 
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang 
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran 
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan. 

3. Mobile banking BRI (BRImo) 

  • Login aplikasi BRI Mobile (BRImo) 
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA 
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang 
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan 
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan 
  • Masukkan PIN 
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran. 

4. Internet banking BRI 

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan, pilih Pembayaran, pilih BRIVA Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang 
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran 
  • Masukkan password dan mToken 
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran. 

5. EDC BRI 

  • Pilih menu Mini ATM, pilih Pembayaran, pilih BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda 
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan PIN 
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran 
  • Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. 

6. Transfer bank lain 

  • Pilih menu Mini ATM , pilih Pembayaran, pilih BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda 
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang 
  • Masukkan PIN 
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran 
  • Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. 

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved