Selasa, 19 Mei 2026

Cara Cek Kena Tilang atau Tidak dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini cara membayar tilang elektronik saat Operasi Keselamatan Lodaya 2025.

Tayang:
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
MENGGELAR OPERASI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di jalur Pantura, tepatnya di pintu keluar Tol Kanci, pada Senin (10/2/2025) siang. --- Berikut ini cara membayar denda tilang elektronik secara online. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara membayar tilang elektronik saat Operasi Keselamatan Lodaya 2025.

Perlu diketahui, Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Lodaya 2025 selama 14 hari mulai Senin (10/2/2025) sampai dengan Senin (23/2/2025)

Operasi Lodaya 2025 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Adapun operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2025.

Sasaran operasi meliputi berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan seat belt, berkendara sambil menggunakan handphone, mengebut, dan menggunakan knalpot brong.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Prista Utama, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya menciptakan kondisi yang kondusif sebelum Operasi Ketupat Lodaya 2025.  

Operasi ini mengedepankan pelayanan prima, anti-korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta bebas kekerasan.

“Operasi ini kami laksanakan sebelum Operasi Ketupat Lodaya 2025 saat arus mudik. Tujuan operasi ini, mewujudkan kamsel cipta lantas dengan mengedepankan pelayanan prima, anti-KKN dan kekerasan,” kata Kasatlantas seusai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lodaya, Senin (10/2/2025), dilansir dari laman resminya.

Baca juga: Petugas Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Exit Tol Kanci Cirebon, Banyak Pengemudi Langgar

Kasat Lantas Polrestabes Bandung menyatakan bahwa sebanyak 178 personel dari jajaran Satlantas Polrestabes Bandung dilibatkan dalam operasi ini. Dalam penindakan, petugas akan mengedepankan upaya preventif kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Untuk penindakan, kami akan mengedepankan kegiatan preventif, jadi bentuk tindakan, tidak ada tilang manual. Kami akan menggunakan tilang ETLE (elektronik) dan teguran kepolisian,” ujarnya.

Lalu, bagaimana cara cek tilang elektrik dan bagaiman cara membayarnya?

Cara cek tilang elektronik secara online 

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut: 

  • Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/ Di halaman utama, pilih menu 'Cek Data' di bagian kanan atas 
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik 'Cek Data' 
  • Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.
  • Nantinya, kendaraan yang tercatat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan "No data available".
  • Sementara itu, kendaraan yang terkena tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status. 

Dalam hal kendaraan terkena e-tilang, pemiliknya wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas kepolisian. 

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, dapat mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Pelanggar diwajibkan mengonfirmasi pelanggaran melalui situs https://konfirmasi.etlelodaya.id/ dan mengisi formulir yang tersedia. 

Setelah itu, mereka akan menerima konfirmasi pembayaran denda tilang melalui SMS dengan metode pembayaran via Bank BRI (BRIVA). 

Jika pembayaran telah dilakukan, pelanggaran dianggap selesai.

Cara bayar tilang elektronik

1. Teller BRI 

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran 
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran 
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI 
  • Teller BRI akan melakukan validasi transaksi 
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah. 

Baca juga: Hati-hati, Ini Target Utama yang Bakal Ditilang pada Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Purwakarta

2. ATM BRI 

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda 
  • Pilih menu Transaksi Lain, pilih Pembayaran, pilih Lainnya, dan pilih BRIVA 
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang 
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran 
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan. 

3. Mobile banking BRI (BRImo) 

  • Login aplikasi BRI Mobile (BRImo) 
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, pilih BRIVA 
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang 
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan 
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan 
  • Masukkan PIN 
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran. 

4. Internet banking BRI 

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan, pilih Pembayaran, pilih BRIVA Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang 
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran 
  • Masukkan password dan mToken 
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran. 

5. EDC BRI 

  • Pilih menu Mini ATM, pilih Pembayaran, pilih BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda 
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan PIN 
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran 
  • Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. 

6. Transfer bank lain 

  • Pilih menu Mini ATM , pilih Pembayaran, pilih BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda 
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang 
  • Masukkan PIN 
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran 
  • Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. 

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved