Kisruh SNBP di SMAN 7 Cirebon, Sekolah Kena Sanksi? KCD: Bukan Kewenangan Kami

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TAK MILIKI KEWENANGAN - Analis Kebijakan Ahli Muda KCD Pendidikan Wilayah X, Abdul Fatah menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi kepada SMAN 7 Cirebon terkait permasalahan pendaftaran akun sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Abdul Fatah mengatakan hal tersebut saat diwawancara wartawan, Kamis (6/2/2025). 

Diketahui, sebanyak 150 siswa kelas XII SMAN 7 Cirebon yang masuk kategori eligible terancam gagal mengikuti SNBP 2025 karena pihak sekolah diduga gagal menyelesaikan pendaftaran akun sekolah ke Kemendikbud.

Kondisi ini sempat memicu aksi protes dari ratusan siswa dan orang tua di halaman sekolah, pada Senin (3/2/2025).

SNPMB sendiri merupakan sistem baru yang mulai diberlakukan sejak 2023 untuk menggantikan SNMPTN dan SBMPTN dalam proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kasus serupa di SMAN 7 Cirebon bukan satu-satunya di Indonesia.

DPRD Kota Cirebon mencatat bahwa terdapat 377 sekolah lain yang mengalami kendala serupa di berbagai daerah. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved