Kisruh SNBP di SMAN 7 Cirebon, Sekolah Kena Sanksi? KCD: Bukan Kewenangan Kami
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Diketahui, sebanyak 150 siswa kelas XII SMAN 7 Cirebon yang masuk kategori eligible terancam gagal mengikuti SNBP 2025 karena pihak sekolah diduga gagal menyelesaikan pendaftaran akun sekolah ke Kemendikbud.
Kondisi ini sempat memicu aksi protes dari ratusan siswa dan orang tua di halaman sekolah, pada Senin (3/2/2025).
SNPMB sendiri merupakan sistem baru yang mulai diberlakukan sejak 2023 untuk menggantikan SNMPTN dan SBMPTN dalam proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Kasus serupa di SMAN 7 Cirebon bukan satu-satunya di Indonesia.
DPRD Kota Cirebon mencatat bahwa terdapat 377 sekolah lain yang mengalami kendala serupa di berbagai daerah. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Orang Tua Siswa SMAN 7 Cirebon Kecewa Hanya Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana PIP yang Ditahan |
![]() |
---|
Kasus Kepsek SMAN 7 Cirebon Selewengkan Dana PIP Rp 0,46 M, Modusnya Sistematis dan Rapi |
![]() |
---|
Nasib Kepala SMAN 7 Cirebon yang Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana PIP, Tak Dapat Tugas Lagi |
![]() |
---|
Alasan Kepala SMAN 7 Cirebon Tidak Dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Penyelewengan Dana PIP |
![]() |
---|
Bikin Deg-degan, Kejari Cirebon Berpeluang Tambah Tersangka Penyelewengan Dana PIP SMAN 7 Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.