Kisruh SNBP di SMAN 7 Cirebon, Sekolah Kena Sanksi? KCD: Bukan Kewenangan Kami

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TAK MILIKI KEWENANGAN - Analis Kebijakan Ahli Muda KCD Pendidikan Wilayah X, Abdul Fatah menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi kepada SMAN 7 Cirebon terkait permasalahan pendaftaran akun sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Abdul Fatah mengatakan hal tersebut saat diwawancara wartawan, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi kepada SMAN 7 Cirebon terkait permasalahan pendaftaran akun sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Analis Kebijakan Ahli Muda KCD Pendidikan Wilayah X, Abdul Fatah menyatakan, bahwa pihaknya hanya berperan dalam memberikan informasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.

"Kalau dari KCD terkait sanksi ke pihak SMAN 7 Cirebon, sebenarnya kami tidak punya kewenangan akan hal itu."

"Tapi kami akan memberikan informasi-informasi terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sesuai kewenangannya. Dan tentunya Disdik Jabar sudah tahu semua," ujar Abdul Fatah saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (6/2/2025) sore 

Menurutnya, KCD hanya bertugas memfasilitasi sekolah, sementara keputusan terkait sanksi atau evaluasi ada di tingkat yang lebih tinggi.

"Jadi intinya, kita KCD tetap berupaya untuk tetap memfasilitasi SMAN 7 Cirebon itu."

Baca juga: Kisruh SNBP di SMAN 7 Cirebon, Siswa Minta Kompensasi Jika Gagal Daftar, Sekolah Janjikan Bimbel

"Terlepas nanti diperpanjang atau enggak, itu menyangkut gak hanya yang tidak terdaftar saja, tapi yang sudah masuk juga akan terganggu. Artinya, keputusan itu bukan di ranah kami," ucapnya.

Terkait isu pengunduran diri kepala sekolah sebagai bentuk tanggung jawab, Abdul Fatah menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus ditempuh.

"Kalau soal kesiapan mundur dari kepala sekolah yang siap bertanggung jawab, itu ada mekanisme yang harus ditempuh. Jadi, kita ikuti saja."

"Nah, soal apa mekanismenya, itu bukan kewenangan KCD, adanya di Disdik Jabar," jelas dia.

Lebih lanjut, Abdul Fatah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, secara resmi baru SMAN 7 Cirebon yang melaporkan permasalahan terkait pendaftaran SNBP di wilayah KCD X.

"Di wilayah KCD X sampai saat ini, sepengatahuan kami yang secara resmi melapor itu baru satu, di SMAN 7 Cirebon. Tapi kalau isu-isu di luar, saya tidak bisa mempertanggungjawabkan," katanya.

Pernyataan KCD ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Cirebon, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: DPRD Mediasi Permasalahan SNBP SMAN 7 Cirebon, Beri Rekomendasi Ini, Siswa & Orang Tua Masih Kecewa

Dalam rapat tersebut, DPRD meminta agar pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada SMAN 7 Cirebon yang dianggap lalai dalam proses pendaftaran akun sekolah untuk SNBP 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved