Alasan Kepala SMAN 7 Cirebon Tidak Dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Penyelewengan Dana PIP

Kejari Kota Cirebon mengungkap alasan tidak menghadirkan tiga tersangka dalam kasus penyelewengan dana PIP di SMAN 7 Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
UANG KORUPSI - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menunjukkan uang hasil korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (22/7/2025) malam. Kejari Kota Cirebon sudah menetapkan empat tersangka.  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengungkap alasan tidak menghadirkan tiga tersangka dalam kasus penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon. Tiga tersangka itu merupakan dari internal sekolah.

Hanya satu tersangka dari pihak eksternal yang ditampilkan dalam konferensi pers di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. Dia adalah RN.

Mengenakan rompi tahanan merah bernomor 05, RN digiring masuk ke mobil tahanan setelah konferensi pers. 

Sementara tiga tersangka lainnya, yang notabene berasal dari lingkungan sekolah, absen. Ketiga tersangka itu berinisial I, kepala sekolah; T, wakil kepala sekolah; dan R, staf kesiswaan sekaligus guru.

Meski tidak ditahan secara fisik di rutan, Kejari Kota Cirebon menegaskan proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.

“Alasan ketiga tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers, karena statusnya penahanan kota,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, saat ditemui setelah konferensi pers di kantornya, Selasa malam. 

Baca juga: Bikin Deg-degan, Kejari Cirebon Berpeluang Tambah Tersangka Penyelewengan Dana PIP SMAN 7 Cirebon

Tahanan kota adalah tersangka atau terdakwa tetap berada di tempat tinggal atau kediamannya dengan kewajiban melapor secara berkala.

Sementara tahanan rutan adalah tersangka atau terdakwa ditahan secara fisik di dalam fasilitas khusus, terpisah dari masyarakat. 

TERSANGKA KORUPSI - RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah.
TERSANGKA KORUPSI - RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Menurut Slamet, masa penahanan kota terhadap tiga tersangka itu berlaku selama 20 hari, sama seperti masa penahanan rutan terhadap RN.

“Nanti diperpanjang, seperti itu,” ucapnya.

Keputusan tidak menghadirkan I, T dan R dalam konferensi pers juga mempertimbangkan sejumlah hal, terutama karena ketiganya masih aktif mengajar.

Baca juga: Sosok RN Tersangka Korupsi Dana PIP di SMAN 7 Cirebon dari Pihak Eksternal, Terungkap Perannya

"Kemudian ada iktikad baik ingin mengembalikan keuangan negara (yang sudah diselewengkan),” jelas dia. 

Selain itu, menurutnya, secara subjektif ketiga tersangka dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Meski demikian, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved