Nasib Kepala SMAN 7 Cirebon yang Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana PIP, Tak Dapat Tugas Lagi

Kepala SMAN 7 Cirebon, I, dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto/arsip
DINONAKTIFKAN - Kasubag KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Abdul Fatah. Kepala SMAN 7 Cirebon telah dinonaktifkan setelah dijadikan tersangka oleh Kejari Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR,IR, CIREBON - Kepala SMAN 7 Cirebon, I, dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana yang diperuntukkan bagi siswa miskin itu disunat dan diselewengkan.

Bukan cuma terhadap I, status yang sama juga berlaku untuk T selaku Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon dan RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan di sekolah yang sama.

Keputusan penonaktifan itu dilakukan oleh pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat.

“Kami sudah menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan sudah dalam posisi nonaktif,” ujar Kasubag KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Abdul Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025). 

Fatah menjelaskan, ketiganya tidak menjalankan tugas-tugas praktis di sekolah untuk sementara waktu.

“Nonaktif di sini artinya tidak lagi aktif melaksanakan tugas, walaupun secara administratif masih memiliki hak dan kewajiban kepegawaian,” ucapnya. 

Baca juga: Alasan Kepala SMAN 7 Cirebon Tidak Dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Penyelewengan Dana PIP

Langkah ini, lanjut Fatah, dilakukan demi menjaga kelancaran proses belajar-mengajar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak sekolah telah menunjuk pegawai lain untuk mengisi kekosongan tugas-tugas harian mereka. 

Namun, belum ada penunjukan pelaksana tugas (plt) secara resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

UANG KORUPSI - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menunjukkan uang hasil korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (22/7/2025) malam.Kejari Kota Cirebon sudah menetapkan empat tersangka. 
UANG KORUPSI - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menunjukkan uang hasil korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (22/7/2025) malam.Kejari Kota Cirebon sudah menetapkan empat tersangka.  (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

“Jika nanti sudah ada arahan dari dinas provinsi, tentu kami akan segera menunjuk pelaksana tugas agar posisi tersebut bisa diisi secara formal,” jelas dia.

Abdul Fatah menambahkan, kasus ini merupakan satu-satunya yang ditemukan di wilayah kerjanya setelah dilakukan pemantauan ke sekolah lain.

"Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar. Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” ucap Abdul.

Ia menegaskan, fungsi KCD bukan sebagai pelaksana teknis penyaluran, melainkan pengawas agar program PIP tepat sasaran.

“Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan,” jelas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved