Gugatan Sengketa Pilbup Bandung Ditolak MK, Dadang Supriatna Lega dan Bocorkan Hal Ini!

MK tidak mengabulkan gugatan Sahrul-Gun Gun. Alhasil tiga tuntutan pemohon tidak dapat diterima.

Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama
SELEBRASI - Dadang Supriatna melakukan selebrasi dengan Ali Syakieb, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 pada Selasa (4/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna merasa lega, usai sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024 diselesaikan pada Selasa (4/2/2025).

Pada berita sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 yaitu Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan.

Di mana berdasarkan perkara dengan nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, MK tidak mengabulkan gugatan Sahrul-Gun Gun. Alhasil tiga tuntutan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan adanya hasil tersebut, Dadang yang merasa tegang saat menyaksikan siaran live streaming di YouTube Mahkamah Konstitusi.

"Iya lega, setelah mendengarkan langsung secara live streaming dari jam 13.00 WIB dan pada akhirnya pada jam 16.00 WIB lebih kita mendapatkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa (4/2/2025).

"Tentunya saya bersyukur kepada Allah SWT atas izin dan meridhonya bahwa eksepsi terkait dapat dikabulkan oleh mahkamah konstitusi dan menolak permohonan tersebut," katanya.

Oleh karena itu, Dadang mengajak kepada pasangan calon nomor urut 01, Sahrul-Gun Gun untuk sama-sama saling bersinergi untuk menyukseskan pembangunan yang ada di Kabupaten Bandung.

"Tentu saya juga mengajak kepada pasangan calon 01 untuk tetap bersinergi. Yuk kita sama-sama membangun lima tahun kedepan dan juga saya berharap itu. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bandung," ucapnya.

Di sisi lain, Dadang membocorkan bahwa dalam waktu dekat ini akan ada rapat pleno terbuka di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, pasca pembacaan keputusan MK tersebut.

"Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih," ujarnya.

"Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved