Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mau Pinjam Uang yang Disita untuk Biaya Pesta Pemakaman Mertua

Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023).

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025) - Fahmi Ramadhan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengajukan permohonan pinjam pakai uang dalam rekening istrinya yang sebelumnya telah disita penyidik Kejaksaan Agung.

Erintuah Damanik merupakan satu dari 3 hakim yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Sementara Ronald Tannur adalah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.

Kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023). 

Ronald menganiaya Dini sampai meninggal saat bertengkar, dengan menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.

Lalu, Ronald memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras, bahkan melindas korban menggunakan mobil.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi, 2 Anggota Keluarga Pengacara Ronald Tannur Ikut Diperiksa

Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit National Hospital Surabaya, tetapi nyawanya tak tertolong.

Dalam persidangan, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Erintuah Damani, Mangapul dan Hanindyo.

Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi.
Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi. (Tribunnews.com)

Ketiga hakim sudah jadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Mau Pakai Uang untuk Biaya Pesta Pemakaman

Dalam permohonannya, Erintuah melalui kuasa hukumnya, Filmon MY Lay menyatakan, bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan biaya pemakaman ibu mertuanya.

Filmon menjelaskan, permohonan itu sejatinya telah diajukan kliennya sejak agenda sidang beberapa waktu yang lalu untuk keperluan pengobatan ibu mertuanya.

Namun pada akhirnya, ibu mertua Erintuah itu kini telah meninggal dunia pada 11 Januari 2025 lalu.

"Itu maksud mengapa juga mengajukan permohonan itu buru-buru Yang Mulia, karena menghindari hal sebenarnya juga kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Filmon di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).

"Mohon kebijakannya Yang Mulia karena ini sudah meninggal dan uang ini akan digunakan, kalau di budaya Batak itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya Yang Mulia dan disiapkan untuk dipestakan," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved