Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mau Pinjam Uang yang Disita untuk Biaya Pesta Pemakaman Mertua
Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mengajukan permohonan pinjam pakai uang dalam rekening istrinya yang sebelumnya telah disita penyidik Kejaksaan Agung.
Erintuah Damanik merupakan satu dari 3 hakim yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Sementara Ronald Tannur adalah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.
Kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023).
Ronald menganiaya Dini sampai meninggal saat bertengkar, dengan menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.
Lalu, Ronald memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras, bahkan melindas korban menggunakan mobil.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi, 2 Anggota Keluarga Pengacara Ronald Tannur Ikut Diperiksa
Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit National Hospital Surabaya, tetapi nyawanya tak tertolong.
Dalam persidangan, Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Erintuah Damani, Mangapul dan Hanindyo.

Ketiga hakim sudah jadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Mau Pakai Uang untuk Biaya Pesta Pemakaman
Dalam permohonannya, Erintuah melalui kuasa hukumnya, Filmon MY Lay menyatakan, bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan biaya pemakaman ibu mertuanya.
Filmon menjelaskan, permohonan itu sejatinya telah diajukan kliennya sejak agenda sidang beberapa waktu yang lalu untuk keperluan pengobatan ibu mertuanya.
Namun pada akhirnya, ibu mertua Erintuah itu kini telah meninggal dunia pada 11 Januari 2025 lalu.
"Itu maksud mengapa juga mengajukan permohonan itu buru-buru Yang Mulia, karena menghindari hal sebenarnya juga kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Filmon di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).
"Mohon kebijakannya Yang Mulia karena ini sudah meninggal dan uang ini akan digunakan, kalau di budaya Batak itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya Yang Mulia dan disiapkan untuk dipestakan," sambungnya.
Erintuah Damanik
pembunuhan Dini Sukabumi
Dini Sera Afrianti
suap vonis bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.