Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
UPDATE Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi, 2 Anggota Keluarga Pengacara Ronald Tannur Ikut Diperiksa
Harli Siregar mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan anggota keluarga dari Lisa Rahmat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti oleh anak anggota DPR RI (saat itu) Ronald Tannur masih berbuntut.
Ronald Tannur diketahui divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, vonis bebas itu kemudian dianulir Mahkamah Agung.
MA menganulir putusan dari vonis bebas menjadi hukuman 5 tahun penjara.
Ronald Tannur kemudian mengajukan kasasi yang berujung pada terungkapnya pemufakatan jahat berupa suap.
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus pemufakatan jahat berupa suap yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat dalam perkara Ronald Tannur.
Baca juga: Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Turut Diperiksa Kejagung Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Dini
Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan anggota keluarga dari Lisa Rahmat. Lisa rahmat merupakan pengacara Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sukabumi.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap SA selaku ipar tersangka LR dan DR selaku adik kandung tersangka LR,"kata Harli dalam keteranganya dikutip Minggu (15/12/2024).

Meski tak menjelaskan secara rinci materi apa yang didalami dari kedua saksi tersebut, Harli mengatakan bahwa keduanya diperiksa ihwal penyidikan perkara rencana suap di penanganan kasus Ronald Tannur.
SA dan DR lanjut Harli dimintai keterangan berkaitan dengan peran yang dilakukan Lisa dan Zarof dalam perkara tersebut.
"Kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini sebelumnya Kajagung telah menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar sebagai tersangka.
Adapun Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan Jum'at 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," ucap Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jum'at (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald dengan memberikan uang Rp 5 miliar.
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.