Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Mau Pinjam Uang yang Disita untuk Biaya Pesta Pemakaman Mertua

Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023).

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025) - Fahmi Ramadhan 

Terkait hal ini, Filmon juga menerangkan, bahwasanya uang dalam rekening istri Erintuah yang kini disita penyidik diklaimnya tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya.

Ia pun menjelaskan, uang tersebut memang direncanakan untuk digunakan keperluan pengobatan mertua Erintuah.

"Maksud kita, jangan juga kita karena waktu (sampai) melanggar hak dari Ibu Tiamsa ini Yang Mulia dan faktanya hari ini sudah meninggal dunia Yang Mulia, belum sempat terawat Yang Mulia," jelasnya.

Menyikapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso awalnya sempat menolak permohonan dari kubu Erintiah Damanik.

Hal itu karena Hakim mempersoalkan nomenklatur permohonan Erintuah yang meminta agar uang itu dikembalikan.

Pasalnya kata dia jika permintaan Erintuah adalah agar uang itu dikembalikan maka permohonan tersebut harus menunggu putusan hasil sidang.

"Mohon maaf, karena bahasannya mengembalikan, untuk mengembalikan barang bukti itu adalah nanti di akhir putusan apakah itu dikembalikan, dirampas atau dimusnahkan," ucap Hakim Teguh.

Mendengar pernyataan Hakim, kemudian Filmon pun kembali mengajukan permohonan tersebut namun kali ini menggunakan kalimat 'pinjam pakai' uang yang telah disita.

Atas dasar itu Hakim pun lalu mempersilakan tim penasihat hukum Erintuah untuk mengajukan kembali permohonan tersebut.

"Mohon izin Yang Mulia, kalau begitu melalui forum ini kami juga secara lisan menyampaikan kalau memang pengembalian tidak bisa, kami pinjam pakai dan kami masukkan juga suratnya Yang Mulia," ucap Filmon.

"Ya silakan saja, silakan," jawab Hakim.

Adapun terkait permintaan pengembalian uang ini dalam sidang sebelumnya juga telah diutarakan oleh Erintuah Damanik.

Hal itu Erintuah ungkapkan di hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam permohonannya, Erintuah menjelaskan, bahwa rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.

Tak hanya itu Ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved