6 Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Korupsi Tol Cisumdawu, Ungkap Fakta Bantah Dakwaan Jaksa

Sejumlah saksi meringankan dihadirkan tim kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, satu terdakwa korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu

Editor: Mega Nugraha
istimewa
Dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu yang melibatkan lima terdakwa masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam persidangan, Rabu (23/10/2024). 


TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Sejumlah saksi meringankan dihadirkan tim kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, satu terdakwa korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (28/11/2024).


Mereka yang jadi saksi, antara lain saksi Anas, Samon, Ayo Ratifah, Endang, Jajang Hilman dan Arifin.


Para saksi itu dihadirkan terkait peristiwa Dadan Setiadi, pengusaha properti, menerima penjualan lahan para saksi saat lahan mereka tersebut menurut jaksa, berstatus hukum dalam penetapan lokasi Tol Cisumdawu.


Jaksa menganggap bahwa pembelian lahan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum karena lahan yang dibeli Dadan berada dalam status lahan untuk Tol Cisumdawu.

Baca juga: Kami Dizalimi Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu


Di sisi lain, setelah Dadan membeli lahan tersebut, Dadan mendapat ganti untung. Padahal, menurut sanggahan tim pengacara Dadan, pembelian lahan itu bukan sebuah perbuatan melawan hukum.


Saksi Abas misalnya, mengungkapkan, ia menjual tanah seluas 42 bata pada akhir 2018 hingga awal 2019 dengan harga Rp3,5 juta per bata. 


“Penjualan itu atas inisiatif saya sendiri karena kebutuhan ekonomi. Tanah sudah dibayar lunas, dan buktinya hanya kwitansi,” jelas Abas.


Sedangkan saksi Samon menjelaskan bahwa ia menjual tanah seluas 25 bata pada tahun 2018 dengan harga Rp5 juta per bata. Ia menyebut bahwa transaksi dilakukan tanpa paksaan dan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.


Lalu saksi Ayi Ratifah, seorang ibu rumah tangga, menjual tanah seluas 45 bata pada tahun 2014 dengan harga Rp1,5 juta per bata. 


"Uang hasil penjualan tanah digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak saya. Tidak ada paksaan dari H. Dadan,” ungkapnya.


Mayoritas saksi juga mengaku tidak mengetahui penetapan lokasi proyek Tol Cisumdawu saat menjual tanah. Mereka baru mengetahui proyek tol tersebut ketika konstruksi mulai berjalan pada tahun 2018 atau 2019.


Kuasa hukum terdakwa, Jainal Riko Frans Tampubolon, S.H., dalam sidang tersebut memimpin sesi tanya jawab untuk memperjelas latar belakang transaksi penjualan tanah yang menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan. 


Para saksi mayoritas berasal dari Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, lokasi proyek tol, dan memberikan kesaksian bahwa penjualan tanah mereka murni atas inisiatif sendiri tanpa ada paksaan.


Tim kuasa hukum Dadan menilai bahwa saat lahan itu dijual, semua pemilik lahan tidak mengetahui bahwa lahan mereka berstatus dalam penetapan lokasi.


"Semua saksi yang menjual lahan ini ke pak Dadan tak mengetahui bahwa lahan mereka berstatus penetapan lokasi Tol Cisumdawu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved