Sidang Tol Cisumdawu Kuasa Hukum Dadan Setiadi Bantah Dakwaan Jaksa & Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, terdakwa kasus korupsi Tol Cisumdawu, meminta majelis hakim agar membebaskan Dadan Setiadi Megantara.
Dugaan korupsi merugikan negara Rp 329 miliar itu bermula saat Dadan Setiadi Megantara, pengusaha properti, jauh sebelum ada proyek Tol Cisumdawu, mengajukan pengadaan tanah untuk perumahan.
Proses pengadaan tanah itu kemudian diurus sehingga keluar izin prinsip, izin lokasi, dan perizinan lainnya dari Pemkab Sumedang. Hingga akhirnya, muncullah rencana proyek strategis nasional yang diusulkan Pemkab Sumedang dan keluar penetapan lokasi pengadaan Tol Cisumdawu, namun belum ada detail jalur tol.
Dalam perjalanannya, pada kurun waktu 2018-2019, tanah yang diajukan oleh Dadan, yang sudah mendapat izin prinsip hingga izin lokasi sejak 1994 dan diperpanjang pada 2005, ternyata masuk ke dalam jalur Tol Cisumdawu.
Dadan Setiadi Megantara ditetapkan sebagai penerima ganti rugi sejumlah bidang lahan. Dia mendapat ganti untung dari pemerintah senilai Rp 320 miliar lebih. Namun, saat Dadan ditetapkan sebagai penerima ganti rugi, ada pihak-pihak lain mengklaim tanah yang dikuasai Dadan sehingga bersengketa perdata.
Mengetahui hal itu, pemerintah kemudian menitipkan uang ganti rugi tersebut secara konsinyasi ke PN Sumedang. Jaksa Kejari Sumedang yang menangani perkara itu, Arlin Aditya, membenarkannya.
"Uangnya (masih ada) di bank BTN melalui konsinyasi di PN Sumedang," ujar Arlin Aditya, dalam sidang Rabu pekan lalu.
Soal unsur kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor yang didakwakan pada para terdakwa, itu akan menjadi substansi pemeriksaan di persidangan.
"Itu kami serahkan ke hakim," ujar Arlin. Namun, dia menyebut bahwa peristiwa korupsi ini berawal dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Ya seperti itu, ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.(*)
Dadan Setiadi Megantara
Korupsi tol cisumdawu
Jainal Riko Frans Tampubolon
Tol Cisumdawu
Sumedang
Pengadilan Negeri Sumedang
PN Sumedang
Sambut Hari Kemerdekaan, PLN UP3 Sumedang Pastikan Listrik Andal dan Aman |
![]() |
---|
Sinergi PLN UP3 Sumedang dan Pemkab, Tingkatkan PAD dan Kualitas Layanan untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Jelang Hari Kemerdekaan, PLN dan Polres Sumedang Kolaborasi Amankan Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Janji Dedi Mulyadi Buat Transportasi Publik Terintegrasi di Bandung hingga Sumedang, 2 Tahun Lagi |
![]() |
---|
Dik Menipu Belasan Mahasiswa di Jatinangor Sumedang, Barang Elektronik Dijual dengan Harga Miring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.