Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu Ungkap Fakta soal Simulasi Kerugian Negara

Sidang lanjutan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024) agenda pemeriksaan terdakwa

Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam kasus itu, ada lima terdakwa. Pertama, Dadan Setiadi Megantara dari pihak swasta. Empat terdakwa lainya di kasus pengadaan lahan tol Cisumdawu ini. Yakni  Atang Rahmat - Anggota Tim P2T, Pegawai BPN, Agus Priyono - Ketua Satgas B Tim P2T, Pegawai BPN, Mono Igfirly - Pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Mushofah Uyun selaku Kades Cilayung. 

Di sidang kali ini, terdakwa Mono Igfrly mengungkap sejumlah fakta soal dugaan simulasi kerugian negara. Seperti diketahui, kerugian negara dalam kasus ini yakni 329 M.

Mono bekerja sebagai salah satu pegawai di kantor jasa penilai publik. Dia mengungkap bahwa pada 14 November 2024, dia sempat diminta penyidik untuk membuat simulasi.

Saat itu, dia disodorkan dokumen siteplan, izin lokasi dan pernyataan Dadan Setiadi Megantara yang menyebut bahwa tanah yang dibeli Dadan tidak akan dibangun jika digunakan untuk jalan tol.

Baca juga: Kami Dizalimi Anak Dadan Sebut Ayahnya Dipenjara Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Tol Cisumdawu

Kemudian, Mono membuat simulasi tanpa penilaian baru, termasuk menggunakan diskon peruntukan perumahan, mengunrangi nilai akibat penggunaan jalan tol dan mempertimbangkan pajak 10 persen.

Pernyataan Mono soal simulasi itu ditanggapi serius tim kuasa hukum Dadan Setiadi Megantara, Jainal RF Tampubolon. Menurutnya, pernyataan Mono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan kesaksian di persidangan.

"Apakah saksi akan mencabut pernyataan soal perhitungan ganti rugi yang ternyata hanya simulasi dan dimasukkan ke dalam BAP nomor 43 dan 44?" tanya Jainal.

Mono tidak mengiyakan soal pencabutan BAP, namun Mono menjelaskan bahwa simulasi tersebut bukanlah penilaian resmi. 

"Penilaian pada 14 November itu hanya simulasi. Penilaian yang sebenarnya memerlukan risalah, pernyataan Dadan, siteplan, trase, perubahan trase, izin lokasi, dan peruntukan," ungkap Mono.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh Jainal apakah ia diarahkan penyidik untuk membuat simulasi, Mono membenarkannya. 

Baca juga: Adik Terdakwa Miming Theniko Beri Kesaksian di PN Bandung, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

"Betul!" jawab Mono sambil mengangguk. Jainal menyatakan bahwa simulasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar ganti rugi. 

"Simulasi ini tidak dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi karena bukan hasil penilaian yang sah," tegasnya.

Mono juga menjelaskan bahwa ia dan timnya melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap sembilan bidang tanah milik Dadan Megantara. 

Dari sembilan bidang tersebut, tujuh bidang tercatat sebagai milik pribadi dan dua bidang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved